Akademi Perawat Sampit tetap dapat penyertaan modal

id DPRD Kotim,Akademi Perawat Sampit tetap dapat penyertaan modal,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Supriadi

Akademi Perawat Sampit tetap dapat penyertaan modal

Wakil Ketua DPRD Kotim, H Supriadi. (Ist)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan DPRD setempat sepakat untuk menyelamatkan Akademi Keperawatan (Akper) Sampit dengan tetap memberikan penyertaan modal.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Supriadi di Sampit, Senin, mengatakan upaya penyelamatan oleh pemerintah daerah terhadap Akper Sampit, yakni dengan mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

"Dilakukannya perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tersebut diharapkan ke depannya perguruan tinggi Akper Sampit dapat menerima dana penyertaan modal untuk operasional perguruan tinggi tersebut," tambahnya.

Perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2016 tersebut telah diajukan oleh pihak eksekutif melalui sidang paripurna di DPRD pada Senin, di mana seluruh fraksi DPRD dapat menerima dan sepakat atas usulan perubahan perda untuk selanjut dibahas sebagai perbaikan.

Supriadi mengharapkan dengan adanya kesepakatan anggota dewan tersebut, pembahasan tidak ada kendala dan dapat segera diselesaikan.

"Perubahan perda tersebut sangat penting dan dibutuhkan segera sebagai payung hukum agar perguruan tinggi Akper Sampit tetap bisa mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah daerah yang bersumber dari APBD," ucapnya.

Baca juga: Revisi perda Akper tuntas dalam sehari, kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim

Perda baru tersebut harus segera terwujud sebelum pembahasan APBD Kabupaten Kotawaringin Timur 2019.

Pembahasan APBD 2019 sebelumnya telah dilakukan, namun tidak dapat dilanjutkan karena terkendala belum adanya kejelasan hukum anggaran yang akan diberikan kepada Akper Sampit.

"Adanya perubahan perda tersebut diharapkan APBD 2019 bisa segera ditetapkan," kata Supriadi 

Wakil Bupati Kotawaringin Timur Muhammad Taufiq Mukri mengatakan penghentian bantuan anggaran operasional terhadap Akper Sampit karena terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam undang-undang itu, terjadi pengalihan urusan pembagian antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, di mana urusan pengelolaan perguruan tinggi tidak lagi menjadi wewenang pemerintah kabupaten, melainkan pemerintah pusat.

"Menyikapi perubahan pengelolaan perguruan tinggi itu, tentunya memerlukan solusi yang jitu dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, yakni dengan melakukan perubahan perda," katanya.

Baca juga: Akper Sampit tidak lagi dapat anggaran APBD, seperti apa nasibnya?

Taufiq mengatakan dilakukannya perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tersebut sehubungan pengaturan batas waktu peralihan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan, yakni Akper Sampit, akan berakhir pada 31 Desember 2018.

Proses alih kelola sampai saat ini belum ada pengaturan atau penetapan dari Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang dipilih untuk mengelola Akper Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Belum adanya kejelasan alih kelola tersebut berdampak pada terhambatnya penganggaran pada Akper Sampit," katanya.

Di sisi lain, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019, disebutkan bahwa penganggaran perguruan tinggi bidang kesehatan masih dapat dilaksanakan pada APBD 2019 sepanjang belum dianggarkan dalam APBD atau APBN.

"Berdasarkan beberapa kondisi tersebut perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016," demikian Taufiq.

Baca juga: Kampus Akademi Keperawatan di Sampit terancam tutup