Bea Cukai Sampit tegaskan tidak ada kompromi peredaran barang ilegal

id Bea Cukai Sampit tegaskan tidak ada kompromi peredaran barang ilegal,Rokok ilegal,Pemusnahan,Minuman beralkohol

Bea Cukai Sampit tegaskan tidak ada kompromi peredaran barang ilegal

Pejabat dari berbagai instansi bersama-sama memusnahkan minuman beralkohol ilegal dengan membuang isi minuman ke corong yang dialirkan ke parit kantor Bea dan Cukai Sampit, Selasa (11/12/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit Kalimantan Tengah, menegaskan tidak akan berkompromi terhadap peredaran barang-barang ilegal karena telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

"Kami sudah memenjarakan dua pelaku. Satu terkait minuman keras ilegal dan satu terkait rokok ilegal. Ada yang berstatus penjual dan ada yang merupakan distributor," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Indasah di Sampit, Selasa.

Indasah menjelaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku instansi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki fungsi sebagai 'revenue collector' berwenang memungut biaya masuk dan bea keluar serta cukai. 

Selain itu, lembaga ini juga melaksanakan fungsi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. 

Sejalan dengan fungsi tersebut, Bea Cukai Sampit melakukan pemusnahan barang milik negara dari hasil penindakan di bidang cukai yang terdiri dari 263.236 batang rokok dan 536,51 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.

Barang kena cukai tersebut sebagian merupakan hasil penertiban selama 2016 hingga 2018 di tiga kabupaten di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Sampit yaitu Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan. Barang kena cukai tersebut disita karena melanggar Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai

Indasah menyebutkan, terdapat kerugian negara Rp125.261.042 dari cukai yang ditimbulkan dari barang kena cukai ilegal yang ditaksir memiliki nilai barang Rp347.405.000. Sedangkan kerugian negara dari PPN hasil tembakau dan pajak rokok masing-masing sebesar Rp17.826.245 dan Rp12.526.104.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar untuk rokok ilegal dan membuang air ke selokan untuk minuman keras beralkohol. Pemusnahan dilakukan bersama pimpinan instansi terkait yang menghadiri acara tersebut.

Menurut Indasah, upaya memerangi peredaran barang kena cukai ilegal ini diharapkan berdampak pada peningkatan penerimaan negara di sektor cukai. Imbasnya juga akan dirasakan oleh daerah melalui mekanisme dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang salah satu pemanfaatannya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, paling sedikit 50 persen dari alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima setiap daerah.

"Kami tidak berkompromi dalam pemberantasan rokok dan minuman mengandung etil alkohol ilegal karena dampak buruk yang ditimbulkannya. Selain merugikan negara dan industri sejenis yang legal, keberadaan barang kena cukai ilegal juga turut menyumbang peningkatan angka konsumen rokok dan minuman alkohol pemula atau remaja," demikian Indasah.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit terus melakukan upaya preventif dengan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat untuk tidak terlibat peredaran barang ilegal. Namun jika tetap ada pihak yang mengabaikan aturan, maka tindakan tegas akan diambil.