Memberhentikan Sekda Palangka Raya tidak bisa sembarangan

id kota palangka raya,palangka raya,sekda palangka raya,wali kota palangka raya,fairid naparin,pengamat hukum kalteng,Parlin B Hutabarat

Memberhentikan Sekda Palangka Raya tidak bisa sembarangan

Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinnor (kiri) menerima cindera mata dari Ketua Rombongan DPRD Kabupaten Tabalong Mursalin beberapa waktu lalu. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Sebagai seorang kepala daerah, seharusnya menjadi contoh
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pemerhati Hukum Kalimantan Tengah sekaligus Pimpinan PH Law Office Parlin B Hutabarat menyebut, pemberhentian sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Rojikinnor tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Sekalipun seorang Sekda tersebut tersangkut kasus hukum, tidak bisa serta merta diberhentikan tanpa adanya keputusan inkracht atau tetap dari Pengadilan, kata Parlin di Palangka Raya, Rabu.

"Seorang Gubernur pun tidak bisa serta merta memberhentikan sekda Palangka Raya tanpa ada usulan dari Wali Kota. Jadi ada prosedur yang harus diperhatikan dalam memberhentikan atau menonaktifkan Rojikinnor," tambah dia.

Di sejumlah pemberitaan media, Gubernur Sugianto Sabran ada menyatakan sudah ada rencana untuk memberhentikan Sekda Palangka Raya. Bahkan rencana memberhentikan tersebut akan dilakukan sekalipun belum ada keputusan tetap dari pengadilan bahwa Sekda Palangka Raya dinyatakan bersalah.

Parlin mengatakan apabila Gubernur tetap memberhentikan Sekda Palangka Raya tanpa melalui prosedur yang benar, maka akan ada anggapan bahkan tercipta pemerintahan otoriter.

"Sebagai seorang kepala daerah, seharusnya menjadi contoh. Sebagai contoh dalam mematuhi aturan dan prosedur. Kalau Kepala Daerah sesuka hati melanggar aturan, bagaimana nasib daerah ini. Siapa yang mau dicontoh masyarakat," kata Parlin.

Di tempat terpisah, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengaku belum ada menyampaikan usulan untuk memberhentikan Sekda Rojikinnor. Sebab, sampai sekarang ini proses hukum Sekda Palangka Raya masih berjalan.

Dia mengatakan sampai sekarang ini belum ada keputusan inkracht atau tetap dari Pengadilan terkait kasus hukum yang menimpa Sekda. Hal itu pula yang menjadi dasar sampai sekarang tidak diusulkan pemberhentian Sekda Palangka Raya.

"Alangkah baiknya pemberhentian itu setelah semua proses hukum selesai semua," kata Fairid.