Disdik: Sistem zonasi PPDB untuk pemerataan pendidikan

id disdik palangka raya,sistem zona,ppdb,sistem zonasi penerimaan peserta didik baru,pemerataan pendidikan

Disdik: Sistem zonasi PPDB untuk pemerataan pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Sahdin Hasan mengatakan penerapan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) sebagai uapaya pemerataan pendidikan.

"Melalui sistem zonasi ini kita ingin kualitas seluruh sekolah semakin merata termasuk distribusi jumlah siswa. Melalui sistem zonasi ini kita juga ingin sekolah di pinggiran tidak kekurangan siswa," kata Sahdin di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa.

Sahdin mengatakan, pada 2019 pihaknya akan kembali menerapkan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru.

"Melalui kebijakan ini kita tidak ingin ada lagi yang namanya sekolah favorit atau bukan favorit. Semua sekolah itu sama dan kita juga terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di kota ini," kata Sahdin.

Dia mengatakan, pada masa PPDB, pihaknya tidak akan mencantumkan surat keterangan tidak mampu sebagai syarat pendaftaran siswa.

Hal itu karena jenjang pendidikan SD dan SMP atau program pendidikan sembilan tahun itu wajib hukumnya dan menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Tak ada alasan ada anak tak sekolah karena tak punya biaya. Saya juga sudah sampaikan, kalau orang tua tidak mampu membeli seragam anaknya tak usah pakai seragam, kalau tak ada sepatu bisa pakai sandal. Intinya yang penting bisa sekolah," kata Sahdin.

Di sisi lain saat dikonfirmasi terkait persiapan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dia mengatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi dan fokus melaksanakan "try out".

"Untuk persiapan kami selalu siap, mungkin sebagian sekolah yang tahun lalu belum UBNK, tahun ini bisa melaksanakan UNBK," katanya.