Bandarlampung (Antaranews Kalteng) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilse Haryanti menuntut Ali Jeni Hari Wibowo, seorang petugas satpam dengan kurungan penjara selama 15 tahun karena menjadi perantara saat mengambil narkotika dan pil ekstasi.
"Menuntut juga agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
JPU melanjutkan tuntutan tersebut berdasarkan atas perbuatannya yang telah melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, terdakwa juga telah meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dan tidak pernah dihukum," kata dia.
Perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa mendapatkan telepon dari rekannya Jambul (DPO) untuk mengambil pesanan berupa sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Kedaton, Bandarlampung.
"Terdakwa juga dijanjikan akan dibayar sebesar Rp1 juta jika berhasil," kata JPU menerangkan.
Setelah itu, terdakwa kembali menerima telepon dari Jambul untuk menemui anak buahnya di tempat yang sudah ditentukan.
Usai bertemu, kemudian terdakwa mengambil sabu-sabu dan pil ekstasi atas perintah Jambul dan membawa ke rumahnya di wilayah Jalan Urip Sumoharjo, Kedaton.
"Keesokannya polisi menangkap terdakwa di kediamannya dan menemukan barang tersebut di dalam lemari. Penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat," kata JPU menjelaskan
Berita Terkait
Poldis perdagangan tiga komoditas di Kalteng libatkan dua pedagang perantara
Rabu, 4 Januari 2023 13:26 Wib
Jadi kader JKN, pemuda ini merasa sebagai perantara kebaikan bagi orang lain
Selasa, 21 September 2021 8:40 Wib
Oknum polisi diadili karena jadi perantara jual beli narkoba
Jumat, 6 Agustus 2021 14:25 Wib
Perantara jual beli narkotika dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar
Selasa, 28 Juli 2020 16:58 Wib
Trenggiling berpotensi jadi perantara virus corona dan virus sendai
Kamis, 13 Februari 2020 18:09 Wib
Polres Barito Utara Berhasil Tangkap Perantara Jual Beli Narkoba
Selasa, 16 Mei 2017 23:56 Wib
Anak Fuad Perantara Penerima Uang
Rabu, 3 Desember 2014 16:45 Wib
Luthfi jadi perantara pertemuan Mentan dan direktur Indoguna
Rabu, 8 Mei 2013 19:43 Wib