Pemahaman caleg di Kalteng terhadap aturan pemilu masih rendah

id caleg,palangka raya,kalteng,kalimantan tengah,pemilu,calon legislatif,bawaslu,badan pengawas pemilu,satriadi,apk,atribut peraga kampanye

Pemahaman caleg di Kalteng terhadap aturan pemilu masih rendah

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi (Foto Antara Kalteng / Muhammad Arif Hidayat)

Harusnyakan terorganisir, bahkan sebenarnya kampanye harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan dari kepolisian yang diusulkan dari partainya
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah menilai, pemahaman calon legislatif (caleg) terhadap penerapan aturan pemilu 2019 masih rendah.

Hal ini terlihat dari banyaknya pelanggaran yang ditemukan, salah satunya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai ketentuan, kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi di Palangka Raya, Senin.

"Menurut pengakuan partai politik, banyak caleg yang tidak berkoordinasi saat memasang spanduk maupun atribut lainnya, sehingga akhirnya banyak yang melanggar aturan," tegasnya.

Hingga saat ini sudah ada ribuan APK bahkan lebih yang ditertibkan Bawaslu di seluruh kabupaten/kota se-Kalteng. Permasalahannya pun sama, kebanyakan dari caleg saat melakukan kegiatan minim melakukan koordinasi dengan partai politik yang menaunginya.

Satriadi menjelaskan, rata-rata APK yang ditertibkan dipasang diluar zonasi yang telah ditetapkan melalui keputusan KPU, baik oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota. Zonasi ini ditetapkan KPU melalui koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota yang telah diketahui peserta pemilu.

"Contohnya, di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya sudah ditentukan zona pemasangan APK di kawasan dekat Bukit Keminting ataupun ujung Jalan Galaxy. Artinya sepanjang jalan ini diluar zona tersebut ya tidak diperbolehkan," paparnya kepada Antara Kalteng.

Menurutnya, terkait aturan yang harus dipatuhi peserta pemilu, semuanya sudah disosialisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng serta kabupaten/kota.

Tidak hanya dalam pemasangan APK, saat melakukan kampanye pun para caleg banyak yang langsung turun ke lapangan tanpa diketahui parpol. Pada akhirnya hal ini menjadi salah satu penyebab banyaknya pelanggaran yang terjadi selama ini.

"Harusnyakan terorganisir, bahkan sebenarnya kampanye harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan dari kepolisian yang diusulkan dari partainya," ucapnya Satriadi.

Untuk itu diharapkan, peserta pemilu khususnya caleg yang ikut serta pada pemilu tahun 2019 ini, diharapkan lebih memahami aturan yang telah ditetapkan sehingga pelanggaran yang dilakukan dapat berkurang dibandingkan sebelumnya.