Ahli waris bersikeras tuntut Rp5 miliar, PT SEM siap tempuh jalur hukum

id PT SEM akan tempuh jalur hukum,Ahli waris bersikeras tuntut Rp5 milir,Niat baik PT SEM perbaiki kuburan,Kabupaten Barito Timur

Ahli waris bersikeras tuntut Rp5 miliar, PT SEM siap tempuh jalur hukum

Deputi Direktur PT Rimau, Kiki Gunawan (kanan) dan Wakil Deputi Direktur PT Senamas Energindho Mineral (SEM), Asep memberikan keterangan kepada awak media di Tamiang Layang, Selasa (12/2/2019). (Foto Antara Kalteng/Habibullah).

Kami tegaskan untuk menolak tuntutan sebesar Rp5 miliar, karena tidak jelas dasar dan faktanya di lapangan dan diketahui tidak ada makam yang digusur ataupun tergusur oleh aktifitas perusahaan
Tamiang Layang (ANTARA) - Niat baik PT Senamas Energindho Mineral (SEM) untuk memperbaiki kuburan ditolak ahli waris keluarga pemilik lahan kuburan di RT 01 Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Wakil Deputi Direktur PT SEM, Asep S mengatakan, niat baik tersebut disampaikan perwakilan perusahaan H Syarifudin saat mediasi di rumah Damang Kepala Adat Paju Epat di Desa Siong, Kecamatan Paju Epat, Senin (11/02/2019).

"Kami dari perusahaan hanya ingin berniat baik dalam melakukan pembersihan lahan pekuburan, membuatkan pagar hingga membuat lantai kuburan seluas 40 meter x 60 meter dan pemberian bantuan tali asih kepada pihak keluarga dengan biaya maksimal Rp10 juta. Tetapi ditolak, dan mereka tetap menuntut sebesar Rp5 miliar ke perusahaan, padahal kuburan tidak digusur," kata Asep S kepada seluruh wartawan di Tamiang Layang, Selasa.

Ditegaskan Asep, fakta yang didapati dilapangan secara riil atau nyata bahwa PT SEM tidak menggusur kuburan dan tidak pernah menggarap lahan hingga mengenai makam kuburan tersebut.

Lahan tersebut di beli PT SEM dari warga bernama Hardianto pada tahun 2012. Sedangkan Hardianto membeli lahan tersebut pada tahun 2004 dari Duminar. Pada tahun 2011, tanah tersebut juga dihibahkan Duminar kepada anaknya yang bernama Imanuel alias Imanudin.

Atas kejadian ini, PT SEM menolak mengabulkan tuntutan keluarga ahli waris sebesar Rp5 miliar karena tanpa ada dasar. Selain itu, objek yang disengketakan pun tidak jelas.

"Kami tegaskan untuk menolak tuntutan sebesar Rp5 miliar, karena tidak jelas dasar dan faktanya di lapangan dan diketahui tidak ada makam yang digusur ataupun tergusur oleh aktifitas perusahaan," tandas Asep.

Menurut Asep, masalah dugaan penggusuran kuburan sudah tidak sehat atau tidak proporsional lagi, seperti ada yang menunggangi dan pihak perusahaan siap mengambil langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negera Republik Indonesia.

"Oleh karenanya, kami (perusahaan) akan tempuh melalui jalur hukum," tandas Asep.

Baca juga: PT SEM tegaskan tidak ada melakukan penggusuran kuburan di Bartim

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy mengaku telah memantau permasalahan yang terjadi antara warga dengan PT SEM. Dia juga berharap masalah ini tidak menyebabkan konflik berkepanjangan.

"Jangan sampai karena adanya permasalahan ini terjadi konflik. Saya tetap dan terus memantau masalah ini. Mudah-mudahan bisa selesai secara kekeluargaan," kata Zulham.

Sebelumnya, mediasi antara PT SEM dengan keluarga ahli waris, Imanuel terkait dugaan penggusuran kuburan diadakan di rumah Damang Kepala Adat Paju Epat, Dolius dengan didampingi Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Paju Epat, Purba Aban.

Dalam mediasi itu tidak ditemukan kata sepakat karena perwakilan keluarga tetap menekan perusahaan dengan menuntut pembayaran Rp5 miliar. Sedangkan pihak perusahaan menawarkan pembersihan lahan pekuburan, membuatkan pagar hingga membuat lantai kuburan seluas 40 meter x 60 meter dan pemberian bantuan tali asih kepada pihak keluarga dengan biaya maksimal Rp10 juta. 

Baca juga: Dua perusahan di Bartim saling serang, warga jadi korbannya!

Ketua DAD Paju Epat, Purba S Aban mengatakan, seperti diketahui bahwa tidak ada penggusuran atau kuburan tergusur oleh pihak perusahaan PT SEM. Yang ada, ada satu kuburan tertimbun pohon dan ranting.

"Tidak ada pelanggaran adat, dalam arti pihak perusahaan menggusur makam kuburan. Tapi ada satu kuburan yang tertimpa pohon dan ranting yang sudah lama. Ini yang bisa dikenakan hukum adat," katanya.
 
Mediasi PT SEM dan warga ahli waris makam kuburan di rumah Damang Paju Epat di Desa Siong, Kecamatan Paju Epat, Senin (11/2/2019). (Foto Antara Kalteng/Habibullah).


Menurut Purba S Aban, saat mediasi awal di Polsek Dusun Timur pihak perusahaan telah mengakui hal tersebut dan mau menyelesaikan secara adat. Penyelesaian secara adat yakni pemalasan hanya memerlukan biaya Rp35 juta.

"Jika kedua pihak setuju, maka dana Rp35 juta akan dibuat rinciannya untuk ritual adat pemalasan dan akan disampaikan. Karena pihak keluarga tetap menuntut Rp5 miliar, maka sampai saat ini belum ada kesepakatan," kata pria tua berkacamata itu.

Ia juga menegaskan, kehadirannya bukan untuk memperkeruh suasana melainkan menekankan pada semua pihak, agar adat budaya Dayak dilaksanakan secara benar dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Perwakilan keluarga ahli waris pekuburan, Aprianus dan Margunadi menegaskan, pihak keluarga tetap menuntut Rp5 miliar karena ada harkat dan martabat keluarga yang terkubur didalam kuburan tersebut, yakni harkat martabat orang tua.

"Kami beri tempo waktu dua hari, jika tidak ada kesepakatan maka kami dari pihak keluarga yang akan turun melakukan penutupan aktivitas perusahaan di jalan eks pertamina," demikian Aprianus diamini Margunadi.