Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Beta Syailedra mengatakan pihaknya menargetkan mengesahkan raperda RTRWK menjadi Perda paling lambat 24 Maret.
"Untuk pengesahan raperda itu kita oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri diberi waktu 24 Maret untuk batas penetapan," kata Beta di Palangka Raya, Senin.
Politisi PAN itu mengatakan, pengesahan raperda RTRWK Palangka Raya tersebut sangat penting dan mendesak dilakukan.
"Perda ini penting untuk segera disahkan, pertama karena sebagai acuan RPJMD wali kota periode 2018-2023," katanya.
Kemudian, kata Beta, semua pembangunan terkait fisik dan pembangunan harus sesuai tata ruang yang semuanya didasarkan pada RTRWK.
Beta menerangkan, raperda tersebut dulu pernah dibahas pada 2013 dan pada 2014 ditetapkan di paripurna untuk selanjutnya diajukan evaluasi ke gubernur.
"Evaluasi ini lama prosesnya karena harus ada beberapa syarat harus dipenuhi termasuk peta dsb. Itu sempat mengkarak dan dilanjutkan Maret 2018 perjalanan raperda ini," kata dia.
Pihaknya pun optimis raperda tersebut dapat disahkan tepat waktu karena antara pemerintah kota dan pihak legislatif telah berkomitmen menyelesaikan dengan segera.
Berita Terkait
Imigrasi Palangka Raya laksanakan operasi Jagratara tingkatkan kepatuhan orang asing
Selasa, 7 Mei 2024 6:21 Wib
Fakultas Bisnis Informatika UMPR umumkan kelulusan pendaftaran mahasiswa
Selasa, 7 Mei 2024 5:49 Wib
Disdik: Peserta didik diminta mempersiapkan diri jelang PPDB
Senin, 6 Mei 2024 18:43 Wib
Pemkot Palangka Raya gandeng UMPR perkuat penerapan sekolah inklusif
Senin, 6 Mei 2024 17:30 Wib
Polresta Palangka Raya mulai gencar latihan dalmas hadapi Pilkada 2024
Senin, 6 Mei 2024 17:05 Wib
Palangka Raya perluas jaringan KIM untuk tingkatkan literasi digital
Senin, 6 Mei 2024 15:59 Wib
Pemkot Palangka Raya-BNNK perkuat peran sekolah terapkan P4GN
Senin, 6 Mei 2024 15:46 Wib
Golkar Kalteng survei bacalon Pilkada 2024
Senin, 6 Mei 2024 14:34 Wib