Sabu-sabu diduga beredar di Lapas Sampit, kata BNNP Kalteng

id provinsi kalimantan tengah,kalteng,sabu-sabu,sabu-sabu beredar di lapas,kepala bnnp kalteng,Lilik Heri Setiadi

Sabu-sabu diduga beredar di Lapas Sampit, kata BNNP Kalteng

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu milik ke empat jaringan narkoba yang ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Sampit, Rabu (20/3/19). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi menduga, sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 350 gram dari seorang pria berinisial AL (29), sengaja dibawa dari pulau jawa dan akan diedarkan di Kabupaten Kotawaringin Timur dan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Sampit. 

"Kuat dugaan selain di wilayah Kotim, barang tersebut juga di jual di dalam Lapas Klas IIB Kota Sampit," kata Lilik di Palangka Raya, Rabu. 

Dugaan itu muncul setelah petugas menangkap beberapa jaringan lainnya yang salah satunya dalah oknum pegawai Lapas Kelas IIB Kota Sampit, serta seorang narapidana yang menjadi pengendali sabu-sabu sebanyak itu didatangkan dari pulau jawa. 

Dari kegiatan itu petugas berhasil mengamankan empat orang jaringan narkoba yang salah satunya berasal dari luar pulau kalimantan.

Keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AL, KT (33) pegawai Lapas Klas IIB Kota Sampit, DE (22) warga Sampit dan NR (39) seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Kota Sampit sebagai pengendali sekaligus pemesan barang haram tersebut. 

"Selain mengamankan 350 gram sabu petugas juga mengamankan tujuh butir pil ektasi berlogo hello kity dari tangan AL, kemudian dari tangan DE kami juga mengamankan sabu-sabu seberat 16,89 gram jadi kalau ditotal menjadi 366,89 gram," katanya. 

Jendral berpangkat bintang satu itu menjelaskan, terbongkarnya jaringan narkoba antar provinsi dan melibatkan pegawai Lapas Klas IIB Kota Sampit bermula, petugas mendapatkan laporan ada seseorang dari jalur penerbangan melalui Bandara Internasional Juanda, Provinsi Jawa Timur akan membawa sabu-sabu dalam jumlah banyak, dengan tujuan Bandara H Asan Sampit.
sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang berhasil di sita BNNP Kalteng dari pelaku. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Dari informasi tersebut BNNP bersama pihak bandara H Asan Sampit melakukan koordinasi untuk mencari orang yang berinisial AL itu pada hari Rabu (6/3/19). Sekitar pukul 07.30 WIB petugas bandara dan anggota BNNP langsung menyergap pelaku, ketika digeledah bawaannya ternyata di temukan 350 gram sabu dan tujuh butir pil ektasi. 

"Petugas juga langsung melakukan pengembang untuk mencari siapa pemesan sabu-sabu. Dan, dari keterangan AL barang yang dibawanya itu akan diserahkan ke seseorang berinisial NR yang berstatus sebagai narapidana di lapas Sampit," beber Lilik.

Baca juga: Pemilik rumah makan merangkap bandar sabu-sabu ditangkap polisi

Atas perintah NR bahwa sanya barang tersebut segera diserahkan ke KT yang statusnya adalah sebagai pegawai Lapas Sampit yang sudah menunggu di Jalan Aji Ikap III. Alhasil KT tidak bisa berkutik saat dirinya hendak bertransaksi dengan AL yang sudah di jaga petugas. 

"Sebelum petugas menuju ke Lapas Sampit untuk mengamankan NR, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial DE yang sudah menunggu di kediaman KT dan membawa sabu-sabu seberat 16,89 gram beserta beberapa peralatan sabu-sabu di dalam jok sepeda motor yang digunakan DE," ungkapnya.

Keempat jaringan narkoba yang kini sudah mendekam di rumah tahanan BNNP Kalteng, kini disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Untdang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. 

"Sedangkan ancaman hukuman kepada para pelaku di atas lima tahun penjara," demikian Lilik. 

Baca juga: Sabu seberat 80,04 gram gagal beredar di Kobar