Muara Teweh (ANTARA) - Pembinaan sentra penegakan hukum terpadau (Gakkumdu) ke seluruh Panitia pengawas kecamatan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, diharapkan bekerja secara optimal.
"Diharapkan sentra Gakkumdu ini dengan waktu yang sangat terbatas dapat bekerja secara optimal, dengan pemahaman yang sama terhadap peristiwa atau laporan indikasi dugaan pelanggaran dan tindak pidana pemilu dengan batas waktu terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui Kasi Tindak Pidana Umum Tarung pada rapat koordinasi terkait pembinaan sentra (Gakkumdu) ke seluruh Panwascam di Muara Teweh, Minggu.
Menurut Tarung, dalam pasal 486 UU RI No 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), diatur mengenai Gakkumdu yang merupakan forum bersama antara Bawaslu, Kepolisan dan Kejaksaan.
"Dengan tujuan untuk melakukan pengawasan pemilu dan melakukan penanganan perkara tindak pidana pemilu serta pelanggarannya dalam satu wadah yang disebut Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu)," kata Tarung.
Tarung juga menjelaskan bahwa tugas dan kewajiban Gakkumdu yaitu menyelesaikan persoalan-persoalan yang bersifat mendesak terkait indikasi dengan tindak pidana pemilu dan pelanggran.
Kajian yang cermat terhadap setiap indikasi tindak pidana pemilu dan pelanggaran adalah sangat penting. Rapat koordinasi sentra Gakkumdu Barito Utara ini adalah wadah tempat untuk bertukar pikiran untuk melakukan pemahaman yang benar terhadap peristiwa pelanggaran atau tindak pidana pemilu dikaitkan dengan perundang-undangan tentang pemilu.
"Kita sangat berharap kinerja sentra Gakkumdu lebih optimal, profesional dan senergis dalam upaya penenganan tindak pidana pemilu dan pelanggarannya. Sekarang kampanye berjalan baik yang dilakukan oleh calon DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Pilpers yang hanya menyisakan waktu beberapa hari lagi. Dimana pengalaman pemilu yang lalu adalah masa-masa inilah yang paling rawan terjadinya pelanggaran dan kejahatan tindak pidana pemilu," katanya.
Sementara Koordinator Divisi SDN Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara Latifah Sri Rahayu mengatakan bahwa ada tiga pelanggran yang biasa terjadi yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggran kode etik.
"Sentra Gakkumdu merupakan tiga lembaga yang menangani masalah pelanggaran tindak pidana pemilu yaitu terdiri dari kepolisan, kejaksaan dan Bawaslu. Dengan asas keadilan, kepastian hukum, persamaan dimata hukum, praduga tidak bersalah dan legilitas dengan limit yang tertentu," ujar Latifah.