Kalimantan Tengah (ANTARA) - Berdasarkan evaluasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah, masih banyak oknum pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh kabupaten/kota yang membeli tabung gas elpiji bersubsidi 3kg.
"Oknum PNS ikut membeli tabung gas elpiji 3kg, padahal sudah jelas itu tidak boleh karena bukan peruntukannya," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdagperin Kalteng Jenta di Palangka Raya, Selasa.
Tabung gas elpiji 3kg diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu, yakni mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap. Jika masyarakat mampu termasuk PNS juga membelinya, sudah pasti kelangkaan akan terjadi.
Jenta menyebut, tabung gas elpiji 3kg mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga jumlahnya yang beredar pun sangat terbatas. Sayangnya hingga saat ini kesadaran masyarakat yang secara ekonomi mampu, masih cukup rendah untuk tidak membeli tabung gas elpiji bersubsidi.
"Padahal Gubernur Kalteng melalui surat edarannya yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Kalteng, menginstruksikan membentuk satuan tugas pengawasan tabung gas elpiji 3kg bersubsidi," tuturnya.
Pembentukan satuan tugas ini melibatkan instansi maupun perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya. Dalam pelaksanaannya, satuan tugas pengawasan diinstruksikan menindak setiap pelanggaran ataupun penyimpangan yang mereka temui di lapangan.
Selain itu kepala daerah juga diminta mensosialisasikan, agar masyarakat mampu membeli atau menggunakan tabung gas elpiji non subsidi. Namun tampaknya hingga saat ini hal tersebut belum berjalan secara maksimal sesuai harapan semua pihak.
Sementara itu Jenta menjelaskan, sejumlah kabupaten/kota di Kalteng telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) yang baru untuk dapat diikuti semua pihak dalam kegiatan jual beli tabung gas elpiji bersubsidi.
"HET yang ditetapkan tiap kabupaten/kota berbeda, menyesuaikan kondisi geografis dan indikator lainnya. HET untuk ecerannya mulai dari Rp18-Rp50 ribu rupiah per tabungnya," jelas Jenta.
Disinggung mengenai tindaklanjut penanganan permasalahan tabung gas elpiji 3kg ini, pihaknya mengakui bahwa hal ini merupakan kewenangan dari OPD lain, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng.
Berita Terkait
BMKG prakirakan hujan lebat di 26 provinsi termasuk Kalteng awal Mei
Rabu, 1 Mei 2024 6:21 Wib
Pemenang O2SN dan FLS2N jenjang SD Kotim, siap wakili ke provinsi
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
AFP Kalteng tingkatkan kapasitas wasit, pacu kualitas futsal daerah
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
Pemprov Kalteng berencana bangun jalan khusus angkutan PBS
Rabu, 24 April 2024 18:13 Wib
Kapuas raih juara satu lomba TTG tingkat provinsi
Jumat, 19 April 2024 5:57 Wib
DPMD Kapuas kirim dua peserta ikuti lomba TTG tingkat Provinsi Kalteng
Kamis, 18 April 2024 15:39 Wib
BMKG ingatkan waspadai hujan badai di 27 provinsi termasuk Kalteng
Kamis, 18 April 2024 7:23 Wib
PLN Palangka Raya siagakan 227 personel pastikan keandalan kelistrikan
Jumat, 5 April 2024 18:31 Wib