Bawaslu prihatin tingkat kepatuhan peserta pemilu di Kotim masih rendah

id Badan pengawas pemilu,Bawaslu kotim,Sampit,Pembongkaran alat peraga kampanye,Apk,Satpolpp,Masa tenang,Partai politik,Peserta pemilu

Bawaslu prihatin tingkat kepatuhan peserta pemilu di Kotim masih rendah

Tim Gabungan dari Bawaslu, TNI/Polri dan Satpol PP Kotim membongkar paksa APK yang masih terpasang pada masa tenang pemilu. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengaku prihatin dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi, hal itu membuktikan tingkat kepatuhan peserta pemilu masih rendah.

"Kami lihat belum ada kesadaran atau niat baik dari peserta pemilu untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) mereka pada masa tenang," kata Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kotim Salim Basaid di Sampit, Minggu.

Dibongkarnya APK yang masih terpasang pada masa tenang, merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekaligus indikator kesadaran ataupun kepatuhan peserta pemilu masih rendah. Tentu hal itu harus menjadi perhatian bersama oleh semua pihak.

Salim mengatakan, terhitung sejak pukul 00.00 WIB Minggu (14/4) dini hari tahapan pemilu memasuki masa tenang dan seharusnya tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.

Padahal sebelumnya Bawaslu melalui surat resmi telah memberitahukan kepada partai politik sebagai peserta pemilu, untuk menghentikan semua kegiatan kampanye, termasuk penurunan APK.

"Pemberitahuan kepada partai politik tersebut, seharusnya diteruskan lagi kepada calon legislatif yang mereka usung," paparnya.

Namun sayangnya hal itu tidak dilakukan partai politik, sehingga masih banyak ditemukan APK baik berupa baliho berukuran besar dan kecil serta bendera partai yang terpasang dan harus diturunkan secara paksa oleh petugas.

"Penuruan paksa ratusan APK yang melanggar aturan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Bawaslu, TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," jelasnya.

Tim gabungan hanya menertibkan APK di sejumlah ruas jalan protokol dan beberapa tempat strategis Kota Sampit. Sedangkan APK yang terpasang di pinggir jalan kecil dan permukiman pendudukan, dilakukan oleh tim dari Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) kecamatan.

Sementara itu, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan pemasangan iklan kampanye. Jika masih ditemukan pemasangan iklan, sesuai aturan maka peserta pemilu akan diberikan sanksi.