Pemprov targetkan Kalteng bebas kabut asap tahun 2019

id Pemerintah provinsi kalimantan tengah, pemprov kalteng, sekda fahrizal fitri, bencana kabut asap, kebakaran hutan dan lahan, karhutla, tni dan polri

Pemprov targetkan Kalteng bebas kabut asap tahun 2019

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, saat membuka rapat koordinasi penetapan status bencana karhutla di Kalteng, Palangka Raya, Senin, (29/4/2019). (Foto Antara Kalteng/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama seluruh pihak terkait termasuk TNI dan Polri, berkomitmen mewujudkan Kalteng bebas kabut asap pada tahun 2019 ini.

Pemerintah kabupaten/kota diminta menindaklanjuti masalah ini, dengan menyiapkan tindakan pencegahan ataupun penanggulangan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Senin.

"Semua pemangku kepentingan harus berkomitmen mewujudkannya, sehingga bencana kabut asap yang pernah terjadi tahun 2015 lalu tidak terulang kembali," katanya.

Hal itu ia sampaikan saat memimpin rapat koordinasi penetapan status bencana karhutla di Kalteng. Setiap pemerintah daerah diminta menggelar rapat lanjutan guna menentukan status di wilayahnya masing-masing.

Kemudian usai dilakukan penetapan, agar segera ditindaklanjuti dengan pembentukan satuan tugas penanganan darurat bencana serta mengaktivasi pos komando di tingkat kabupaten/kota.

"Dalam aktivasi tersebut, semuanya harus dilengkapi dengan pos lapangan, khususnya daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap potensi karhutla," jelasnya.

Pemetaan wilayah merupakan salah satu hal yang sangat diperlukan, agar setiap penanganan yang dilakukan tim yang bertugas dapat dilakukan lebih terarah.

Agar efektif dan setiap upaya pencegahan maupun penanggulangan dilakukan secara optimal, maka setiap satgas karhutla yang dibentuk harus melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk relawan, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat.

Fahrizal juga mengingatkan, dalam penanganan siaga darurat bencana karhutla, setiap pemerintah kabupaten/kota mengoptimalkan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) serta dukungan lembaga usaha.

"Sementara pemprov akan menetapkan status bencana karhutla apabila kabupaten/kota telah menetapkan status keadaan darurat bencana di daerah," papar Fahrizal.

Kedepan diharapkan kegiatan sosialisasi dan peningkatan kesadaran maupun pengetahuan masyarakat terkait bahaya karhutla lebih digiatkan, baik melalui pertemuan langsung, media massa, media sosial maupun media informasi lainnya.