Pemprov wajib laksanakan rekomendasi LKPJ, kata Ketua DPRD Kalteng

id DPRD Kalimantan Tengah,dprd kalteng,ketua dprd kalteng,atu narang,rekomendasi dprd kalteng

Pemprov wajib laksanakan rekomendasi LKPJ, kata Ketua DPRD Kalteng

Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail (kiri), Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang (tengah) dan Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak saat paripurna istimewa di Palangka Raya, Jumat (3/5/2019). (Foto MMC Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Renhard Atu Narang mengingatkan Gubernur Sugianto Sabran dan jajaran, agar melaksanakan semua rekomendasi yang disampaikan pihaknya dalam menyikapi laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2018.

Rekomendasi yang telah disampaikan DPRD Kalteng bukan sekedar dibaca tapi wajib dilaksanakan, kata Atu Narang usai memimpin rapat paripurna istimewa dengan agenda penyerahan rekomendasi LKPJ TA 2019 di Palangka Raya, Jumat.

"Kami berharap rekomendasi itu juga menjadi acuan eksekuti dalam bekerja di tahun 2019 serta di masa-masa mendatang," tambahnya.

Menurut pria yang telah empat periode menjadi wakil rakyat Kalteng itu, rekomendasi DPRD bersifat penting dan mendesak.
 Bahkan poin-poin yang ada menyangkut berbagai sektor di provinsi ini.

Dia mengatakan penyusunan rekomendasi sendiri sudah melalui berbagai tahapan, termasuk kaji banding ke daerah lain. Untuk itu, Pemprov Kalteng harus benar-benar mencermati serta menindaklanjuti poin-poin yang ada di rekomendasi ini. 

Baca juga: Ini rekomendasi DPRD Kalteng terkait LKPJ Gubernur

"Rekomendasi DPRD Kalteng pun menurut saya simpel saja, dan pasti bisa ditindaklanjuti Pemprov. Jadi, kami  berharap bisa dilaksanakan," kata Atu Narang.

Freddy Ering selaku Koordinator penyusunan LKPJ Gubernur Kalteng menyatakan, beberapa poin rekomendasi yang disampaikan itu terdiri dari berbagai bidang. Untuk bidang pemerintahan, harus diperhatikan administrasi dan memberikan kejelasan kepastian hukum.

Dia mengatakan DPRD mendorong Pemprov Kalteng melalui Biro Pemerintahan untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terkait tapal batas melibatkan tim penegasan batas daerah (PBD) dari tingkat pusat.

"Itu sangat penting agar tercapai sinergitas dan akurasi informasi mengenai tapal batas antara Kabupaten Barito Timur (Bartim) dengan Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Desa Dambung," kata Freddy.

Baca juga: Anggaran tersedia tapi penanganan DBD tak maksimal, kata legislator Kalteng