Legislator minta Pemkab Kotim hentikan zonasi PPDB

id Legislator minta Pemkab Kotim hentikan zonasi PPDB,Penerimaan siswa baru,DPRD Kotim,Rimbun,Sampit

Legislator minta Pemkab Kotim hentikan zonasi PPDB

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rimbun meminta pemerintah kabupaten itu mengevaluasi pemberlakuan sistem zonasi atau wilayah dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

"Penggunaan sistem zonasi masih belum tepat di daerah kita. Jadi, hendaknya aturan tersebut harus dihentikan karena dapat merugikan peserta didik," katanya di Sampit, Senin.

Dikatakannya, setiap masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki hak dan kebebasan dalam mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak di manapun.
Di Kotawaringin Timur belum waktunya diterapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru karena ada beberapa hal yang belum dipenuhi dalam penerapan aturan tersebut.

Beberapa alasan belum saatnya penerapkan sistem zonasi saat penerimaan peserta didik baru tersebut, salah satunya adalah karena mutu dan pelayanan pendidikan di seluruh sekolah belum merata.

"Seperti sekolah di wilayah pelosok misalnya, mutu pendidikan di daerah itu masih jauh berbeda dengan sekolah yang ada di perkotaan. Wajar jika mereka ada yang ingin memilih sekolah di kota. Apakah mereka tidak boleh sekolah di kota," ucapnya.

Lebih lanjut Rimbun mengatakan, terlebih seperti SMP maupun SMA di pelosok, sebagian besar ada di ibu kota kecamatan. Jarak dari desa ke ibu kota kecamatan ada yang harus ditempuh berjam-jam.

Sangat beralasan ada sebagian orangtua lebih memilih anaknya sekolah di kota. Apalagi bagi mereka yang punya kerabat dan dari segi ekonomi memang mampu.

Rimbun menilai, selama ini sosialisasi untuk sistem wilayah dalam penerimaan peserta didik baru kepada orangtua juga minim. Sekolah tidak terbuka dengan hasil penerapan zonasi tersebut.

Seperti yang berasal dari sekolah atau tinggal di Baamang bisa saja diterima di Ketapang. Ini tentu menjadi tanda tanya seperti apa penerapan aturan sistem zonasi tersebut.

Pemberlakuan sistem zonasi juga berpotensi menjadi ladang bisnis atau pungutan liar bagi sekolah dan oknum yang menjadi panitia penerimaan peserta didik baru.

Rimbun mengaku kurang sepakat dengan penerapan sistem wilayah dalam PPDB, sebab hal itu menutup peluang anak yang tinggal di pelosok untuk sekolah di wilayah perkotaan.