Raperda buka lahan dengan cara bakar dikonsultasikan ke kemendagri

id dprd provinsi kalimantan tengah,dprd kalteng,raperda pengendalian kebakaran lahan kalteng,agus susilasani,boleh bakar lahan,raperda boleh bakar lahan

Raperda buka lahan dengan cara bakar dikonsultasikan ke kemendagri

DPRD dan Pemprov Kalteng mengadakan rapat menindaklanjuti arahan Kemendagri terkait Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan, di Palangka Raya, Selasa (11/6/2019). (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - DPRD Kalimantan Tengah berencana kembali mendatangi dan berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri, agar berbagai perbaikan redaksi yang ada di dalam rancangan peraturan daerah tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dapat disetujui.

Konsultasi perlu dilakukan kembali karena redaksi di beberapa pasal dalam raperda tersebut diminta oleh Kemendagri untuk diperbaiki atau diganti dan dihilangkan, kata Ketua Tim Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan DPRD Kalteng Agus Susilasani usai memimpin rapat kerja dengan tim Pemprov Kalteng di Palangka Raya, Selasa.

"Dalam rapat ini lah kami dan tim pemprov Kalteng membahas pasal-pasal yang diminta untuk diperbaiki, diganti bahasanya, ataupun dihilangkan. Sudah kami selesaikan, dan hasilnya akan kembali dikonsultasikan ke Kemendagri," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kalteng itu mengaku, untuk substansi membuka lahan dengan cara dibakar sebagaimana maksud dan tujuan dari pembentukan raperda tersebut, sudah ada titik terang dari Kemendagri. Hanya, raperda yang semula tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan itu berubah menjadi Pengendalian Kebakaran Lahan.

Susilasani mengatakan kata hutan di dalam raperda tersebut dihapus dan hanya tersisa lahan. Penghapusan tersebut dilakukan karena Kemendagri tidak menginginkan raperda itu menjadi dasar untuk membuka hutan dengan cara dibakar.

"Redaksi tentang kearifan lokal, pejabat pemberi izin membuka lahan dengan cara dibakar, dan hanya masyarakat adat boleh melakukannya, yang sempat tertera dalam raperda itu diminta kemendagri untuk dihapus," beber dia.

Penghapusan terhadap sejumlah pasal di raperda tersebut tidak dipermasalahkan Tim Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan DPRD Kalteng. Sebab, penghapusan tersebut dianggap tepat dan sesuai dengan kondisi masyarakat Kalteng.

Baca juga: Tuntaskan raperda inisiatif perlindungan Adat Dayak, kata Freddy Ering

Susilasani mengatakan awalnya raperda itu hanya membolehkan masyarakat adat membuka lahan dengan cara dibakar. Namun, setelah diteliti lebih jauh, ternyata di Kalteng belum ada masyarakat adat. Redaksi itu juga melarang masyarakat, khususnya petani membuka lahan dengan cara dibakar.

"Kami kan menginginkan keberadaan raperda tersebut menjawab keluhan masyarakat, khususnya petani Kalteng yang kesulitan bertani karena adanya larangan membersihkan lahan dengan cara dibakar. Jadi, ya kami perbaiki redaksinya," katanya.

DPRD Kalteng pun berkomitmen menyelesaikan dan menetapkan Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Lahan ditetapkan sebagai peraturan daerah sebelum berakhirnya periode 2014-2019.

"Kalau Kemendagri tidak lagi mempermasalahkan isi yang tercantum dalam raperda itu, ya tinggal diparipurnakan dan ditetapkan sebagai perda," demikian Susilasani.

Baca juga: DPRD apresiasi kemajuan pembangunan Kalteng selama tiga tahun terakhir

Baca juga: DPRD ingatkan Kalteng jadi paru-paru dunia harus dipertahankan