62 desa di Barito Selatan laksanakan pilkades serentak

id Pemkab barsel, pemerintah kabupaten barito selatan, buntok, pemilihan kepala desa serentak, pilkades, daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap

62 desa di Barito Selatan laksanakan pilkades serentak

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barito Selatan, Samsul Bahri. (Foto Istimewa)

Buntok (ANTARA) - Sebanyak 62 desa di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 2019 ini.

"Pelaksanaan pilkades serentak akan dilaksanakan pada Oktober 2019 mendatang," kata Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barito Selatan, Samsul Bahri di Buntok, Kamis.

Dalam pelaksanaan pilkades nantinya, ada empat tahapan yang akan dilaksanakan, dimulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan hingga penghitungan suara serta penetapan kepala desa terpilih.

Saat ini tahapan persiapan telah dimulai, diantaranya pendaftaran pemilih sejak 1-31 Juli 2019 mendatang. Sedangkan penetapan daftar pemilih sementara maupun tambahan dimulai pada 1-9 Agustus 2019.

"Kemudian barulah dilanjutkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 10 Agustus 2019 dan pengumuman DPT selama tiga hari yaitu 11-13 Agustus 2019," terangnya.

Untuk tahap keduanya dimulai dari pencalonan, penjaringan, penyaringan dan penetapan calon kepala desa. Barulah dilanjutkan pengumunan nama calon kepala desa, kampanye dan masa tenang pada 14 Agustus sampai 2 Oktober 2019.

Sementara itu pada 3 Oktober 2019 rencananya akan mulai dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. Serta pada 2 November 2019 barulah penetapan kepala desa terpilih digelar.

"Untuk dana pelaksanaan pilkades yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah milik kabupaten dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa," paparnya.

Pihaknya juga telah melaksanakan sosialisasi daftar pemilih sementara, guna menetapkan daftar pemilih tetap pada pilkades serentak tersebut.

Tujuannya agar panitia pilkades dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak melenceng dari aturan yang telah ditetapkan, dalam Perbup maupun Peraturan Daerah (Perda) supaya tidak terjadi permasalahan.