DPRD dan Pemkab Barito Selatan dua raperda ditetapkan jadi perda
Buntok (ANTARA) - DPRD bersama Penerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah telah menandatangani dan menyetujui dua rancangan peraturan daerah yang terdiri dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 dan retribusi jasa umum, untuk ditetapkan menjadi perda.
Penandatangan dua raperda tersebut dilakukan DPRD bersam Pemkab Barsel pada saat rapat paripurna VI masa sidang II tahun 2019 di Graha Paripurna DPRD, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tamarzam dan dihadiri Wakil Bupati Satya Titiek Atyani Djoedir, kemarin.
"Persetujuan bersama tersebut akan dijadikan sebagai dasar bagi pemkab Barsel mengkonsultasikannya kepada Gubernur Kalteng, agar mendapat verifikasi dan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda," kata Tamarzam.
Sementara itu, Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas diterimanya dua raperda untuk disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Sesuai prosedur dan mekanisme kita akan menyerahkan kedua Raperda yang telah disetujui bersama ini kepada Gubernur Kaltang paling lambat tiga hari untuk dievaluasi," ucapnya.
Baca juga: Kesadaran bayar pajak harus terus digalakkan, kata Bupati Barsel
Ia berharap kerjasama yang baik antara Pemerintah kabupaten, dan DPRD Barito Selatan ini dapat terus dibina dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat.
"Hal tersebut agar terciptanya kehidupan masyarakat yang sejahtera secara merata, dan memiliki daya saing yang dilandasi iman, dan taqwa," ucapnya.
Rapat paripurna VI masa sidang II dengan agenda persetujuan bersama atas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, dan raperda retribusi jasa umum tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Baca juga: 146 mahasiswa dari empat IAIN laksanakan KKN di Barito Selatan
Baca juga: Barito Selatan tuan rumah Festival Seni dan Budaya tingkat pelajar Kalteng
Penandatangan dua raperda tersebut dilakukan DPRD bersam Pemkab Barsel pada saat rapat paripurna VI masa sidang II tahun 2019 di Graha Paripurna DPRD, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tamarzam dan dihadiri Wakil Bupati Satya Titiek Atyani Djoedir, kemarin.
"Persetujuan bersama tersebut akan dijadikan sebagai dasar bagi pemkab Barsel mengkonsultasikannya kepada Gubernur Kalteng, agar mendapat verifikasi dan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda," kata Tamarzam.
Sementara itu, Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas diterimanya dua raperda untuk disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Sesuai prosedur dan mekanisme kita akan menyerahkan kedua Raperda yang telah disetujui bersama ini kepada Gubernur Kaltang paling lambat tiga hari untuk dievaluasi," ucapnya.
Baca juga: Kesadaran bayar pajak harus terus digalakkan, kata Bupati Barsel
Ia berharap kerjasama yang baik antara Pemerintah kabupaten, dan DPRD Barito Selatan ini dapat terus dibina dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat.
"Hal tersebut agar terciptanya kehidupan masyarakat yang sejahtera secara merata, dan memiliki daya saing yang dilandasi iman, dan taqwa," ucapnya.
Rapat paripurna VI masa sidang II dengan agenda persetujuan bersama atas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, dan raperda retribusi jasa umum tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Baca juga: 146 mahasiswa dari empat IAIN laksanakan KKN di Barito Selatan
Baca juga: Barito Selatan tuan rumah Festival Seni dan Budaya tingkat pelajar Kalteng