Palangka Raya (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah Bambang Iriana menegaskan pihaknya sangat mendukung pemberantasan narkoba di dalam penjara.
"Kalau ada narapidana yang mengendalikan narkoba dari lapas (lembaga pemasyarakatan), kalau itu benar, kami siap membantu aparat penegak hukum. Kami tidak akan menutupi masalah tersebut," kata Bambang di Palangka Raya, Minggu.
Pernyataan itu disampaikan Bambang menanggapi penangkapan seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit yang diduga mengonsumsi narkoba. Tahanan perempuan berinisial NH itu sedang menjalani proses hukum kasus narkoba, namun dia malah ditangkap lagi diduga mengonsumsi narkoba dalam penjara.
Kasus itu terungkap ketika sipir sedang berpatroli dan mencurigai ada tahanan yang melakukan tindakan mencurigakan di dalam toilet. Saat diperiksa, ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dan peralatan isap sabu-sabu.
Bambang menegaskan, dirinya mengaku geram dengan adanya peredaran narkoba di dalam penjara. Selain memperketat penjagaan, pihaknya juga siap bekerjasama dengan polisi untuk memberantas peredaran narkoba di dalam penjara.
Jika ada oknum lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan yang terlibat jaringan narkoba maka akan disanksi tegas. Selain sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, oknum tersebut juga akan diproses secara hukum.
Bambang memerintahkan seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan memperketat pengawasan untuk mencegah masuknya narkoba maupun barang terlarang lainnya.
Menurut Bambang, saat ini hampir semua lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan sudah over atau kelebihan kapasitas. Kebanyakan merupakan narapidana atau tahanan kasus narkoba dan sebagian bercampur dengan tahanan kasus lainnya.
Petugas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan harus mempunyai integritas sebagai pembina. Mereka juga tidak boleh melakukan tindakan penyiksaan atau pelanggaran lainnya.
Bambang mengimbau petugas agar lebih memperketat pengawasan. Memang seketat apapun pengawasan lapas atau rutan, tetap saja ada longgar pengawasan di lapas atau rutan. Untuk itu pengawasan harus terus ditingkatkan.
"Bandar narkoba selalu mencari celah bagaimana supaya bisa berhubungan dengan jaringannya, bandarnya di dalam jaringannya di luar. Bisa melalui kunjungan, juga menitip pesan untuk melancarkan aksinya. Itu yang harus diwaspadai," tambah Bambang.
Saat ini Kalimantan Tengah baru memiliki satu Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkoba di Kasongan Kabupaten Katingan. Narapidana kasus narkoba sudah seharusnya mendapat pengawasan ketat dan tidak dicampur dengan narapidana kasus lain.
Bambang juga berharap setiap daerah ada pusat rehabilitasi pecandu narkoba sehingga akan sangat membantu. Hal ini merupakan bagian dalam penanggulangan masalah narkoba.
Berita Terkait
Terminal listrik rakitan temuan paling berbahaya di Lapas Sampit
Kamis, 19 Desember 2024 22:40 Wib
Pemkab Kotim antisipasi penimbunan bahan pokok
Kamis, 19 Desember 2024 22:27 Wib
PPNI Kotim diharap jadi pelopor perubahan positif bidang kesehatan
Kamis, 19 Desember 2024 22:23 Wib
Indeks inovasi daerah Kotim meningkat signifikan
Kamis, 19 Desember 2024 22:15 Wib
Pelindo Sampit optimalkan pemanfaatan teknologi cegah penyimpangan
Kamis, 19 Desember 2024 21:28 Wib
Minamas Plantation tanam perdana kebun kemitraan untuk kesejahteraan masyarakat
Kamis, 19 Desember 2024 20:21 Wib
Posko Nataru di Pelabuhan Sampit disiapkan bantu pemudik
Kamis, 19 Desember 2024 20:06 Wib
Irak dan Saudi jalin pertemuan bahas peristiwa Suriah
Kamis, 19 Desember 2024 16:16 Wib