Gelapkan bahan bakar, dua karyawan tambang di Bartim ditangkap polisi

id kabupaten barito timur,bartim,polres polres bartim,karyawan tambang ditangkap,karyawan tambang gelapkan minyak

Gelapkan bahan bakar, dua karyawan tambang di Bartim ditangkap polisi

Kedua karyawan PT Bartim Coalindo yang diduga menggelapkan minyak solar. (ist)

Tamiang Layang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, menangkap dua orang karyawan PT Bartim Coalindo bernama Tamaleh (38) dan Noorifansyah (27),  yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak jenis solar.

Ditangkapnya dua karyawan itu tindak lanjut dari laporan PT Bartim Coalindo yang merasa curiga ada selisih antara jumlah bahan bakar dalam tangki dengan dalam catatan bahan bakar solar, kata Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Reskrim AKP Andika Rama saat dihubungi di Tamiang Layang, Jumat.

"Setelah kami selidiki dan berdasarkan saksi maupun alat bukti yang cukup, akhirnya mengerucut pada kedua orang itu, sehingga patut diduga dilakukan yang bersangkutan. Kami pun menangkap kedua orang itu, Kamis (27/7) malam," tambahnya.

Adapun dugaan penggelapan minyak jenis solar itu berawal saat adanya pengecekan isi tangki truk BBM milik perusahaan. Hasil pengecekan tersebut, ditemukan adanya selisih sisa stok solar yang ada ditangki dengan catatan di dalam buku kontrol perusahaan.

Baca juga: Bartim jadi tempat DPRD Paser studi komparasi terkait raperda APBD-P

Andika mengatakan kejadian tersebut ternyata terus berulang dan perusahaan merasa dirugikan dengan taksiran sekitar Rp10 juta. Manajemen PT Bartim Coalindo pun sekitar bulan Mei 2019, melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup, diantaranya tiga buah dirigen 20liter, satu gulungan selang, sebuah stik pengukur tangki dan sebuah buah stik penembak.

"Berdasarkan bukti yang cukup, telah dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku di ruang tahanan Polres Bartim," ucapnya.

Taruna Akpol 2007 itu menegaskan, atas dugaan kasus penggelapan sebagaimana dimaksd dalam pasal 374 sub 372 KUHP junto pasal 55 KUHP, penyidik akan segera berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Baca juga: Pemkab Barito Timur segera tarik retribusi menara telekomunikasi