Sampit (ANTARA) - Legislator Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rimbun meminta pemerintah kabupaten untuk menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak menerapkan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Penerapan K3 wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan. Hal ini guna mengantisipasi adanya kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban cacat maupun jiwa," katanya di Sampit, Jumat.
Selama ini pemerintah selalu menekankan soal bebas kecelakaan atau zero accident terhadap para pekerja. Untuk itu K3 perlu benar-benar diterapkan.
Masalah K3 hendaknya jadi perhatian bersama, pemerintah kabupaten harus melakukan pengawasan dan pengecekan ke seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan, guna memastikan program K3 benar-benar terlaksana dengan baik.
Menurut Rimbun, sektor usaha yang wajib dan harus menerapkan program K3 adalah perusahaan yang mempekerjakan banyak orang atau karyawan.
Perlu diingat penerapan program K3 merupakan kegiatan lintas sektoral. Pemerintah, dunia industri, akademisi, praktisi dan masyarakat umum berkewajiban berperan aktif menerapkannya.
“Ketegasan tentang K3 perlu dilakukan karena saya melihat belakangan ini, ada beberapa kecelakaan kerja yang terjadi baik di perkebunan dan juga disektor lainnya,” ucap Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur tersebut.
Program K3 wajib dijalankan oleh perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja saat melaksanakan pekerjaannya. Program K3 bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan dan dampak kecelakaan yang serius.
Program itu, justru membantu perusahaan dalam melindungi tenaga kerjanya, serta menghindarkan perusahaan dari berbagai permasalahan yang muncul akibat kecelakaan kerja. Untuk itulah perusahaan dengan kesadaran tinggi diminta menjalankan program K3.
Penerapan K3 sendiri bukan hanya tanggung jawab manajemen perusahaan saja. Tetapi, peran pemerintah kabupaten dalam mengawasi penerapannya juga sangat diperlukan.
"Bagi perusahaan yang tidak menjalankan program K3 tentu ada sanksi, mulai sanksi administrasi, teguran hingga sanksi lebih keras seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku," ungkapnya.
Berita Terkait
Pemkab Kotim lunasi pembayaran dana hibah Pilkada 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 22:22 Wib
15 sekolah di Kotim jalani penilaian CSA 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 20:58 Wib
Disdik bangga LKP di Kotim satu-satunya penerima bantuan Kemendikbudristek
Sabtu, 18 Mei 2024 19:51 Wib
Sekda Kotim dampingi keberangkatan jamaah calon haji hingga ke embarkasi
Sabtu, 18 Mei 2024 18:54 Wib
SMPN 4 Sampit fasilitasi penyaluran minat dan bakat siswa
Sabtu, 18 Mei 2024 5:20 Wib
Bupati Kotim minta jamaah calon haji doakan kemajuan daerah
Jumat, 17 Mei 2024 20:30 Wib
Wabup sebut kesuksesan digital farming cabai jadi contoh petani di Kotim
Jumat, 17 Mei 2024 19:53 Wib
Perkuat dukungan, Halikinnor daftar ke PKB
Jumat, 17 Mei 2024 19:01 Wib