Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah sepakat melanjutkan penyertaan modal di Bank Kalteng dengan nilai lebih dari Rp39 miliar.
"Perjanjian sebelumnya, dari tahun anggaran 2010 hingga 2018 total permodalan yang disetor pemerintah Kotawaringin Timur pada Bank Kalteng sebesar Rp43 miliar lebih dan pada tahun anggaran yang baru sebesar Rp39 miliar lebih," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur Darmawati di Sampit, Selasa.
Penambahan modal lebih dari Rp39 miliar tersebut membuat total keseluruhan modal yang ditanam Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur di Bank Kalteng akan mencapai lebih dari Rp82 miliar.
Modal tambahan sebesar Rp39 miliar lebih tersebut rencananya akan dipenuhi dalam jangka waktu lima tahun, terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
Sebagai tahap awal, yakni pada tahun anggaran 2019, pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan menyetor sebesar Rp7.955.000.000 dan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp5 miliar.
Kemudian pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp10.890.000.000. Tahun anggaran 2022 sebesar Rp10.890.000.000 an pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp5 miliar lebih.
Untuk memperkuat penanaman modal dan sebagai dasar hukum maka DPRD bersama pihak eksekutif telah membuat peraturan daerah baru karena peraturan sebelumnya telah berakhir pada 2018 lalu masa.
Penambahan permodalan pada BPK dipandang sangat perlu karena penanaman modal tersebut secara langsung telah menguntungkan daerah. Bahkan setiap tahun keuntungan untuk daerah mengalami peningkatan.
"Kami berharap kedepan tidak hanya daerah yang diuntungkan dari penanaman modal itu, namun melalui penanaman modal tersebut juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial untuk kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Baca juga: DPRD Kotim sepakat tingkatkan penyertaan modal karena menguntungkan
Melalui penanaman modal tersebut diharapkan dapat menunjang pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas daerah di bidang perbankan. Harapan terbesarnya adalah supaya bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.
Dibentuknya produk hukum daerah berupa perda merupakan wujud komitmen dan konsistensi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan DPRD di bidang legislasi daerah.
Pembentukan peraturan daerah juga untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Berita Terkait
Terminal listrik rakitan temuan paling berbahaya di Lapas Sampit
Kamis, 19 Desember 2024 22:40 Wib
Pemkab Kotim antisipasi penimbunan bahan pokok
Kamis, 19 Desember 2024 22:27 Wib
PPNI Kotim diharap jadi pelopor perubahan positif bidang kesehatan
Kamis, 19 Desember 2024 22:23 Wib
Indeks inovasi daerah Kotim meningkat signifikan
Kamis, 19 Desember 2024 22:15 Wib
Pelindo Sampit optimalkan pemanfaatan teknologi cegah penyimpangan
Kamis, 19 Desember 2024 21:28 Wib
Minamas Plantation tanam perdana kebun kemitraan untuk kesejahteraan masyarakat
Kamis, 19 Desember 2024 20:21 Wib
Posko Nataru di Pelabuhan Sampit disiapkan bantu pemudik
Kamis, 19 Desember 2024 20:06 Wib
Sukacita Natal 2024 warnai Lapas Sampit
Kamis, 19 Desember 2024 7:08 Wib