MK tolak semua gugatan, KPU bersyukur

id kpu ntt,mk,MK tolak semua gugatan, KPU bersyukur

MK tolak semua gugatan, KPU bersyukur

Thomas Dohu. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di daerah itu.

Kami bersyukur karena MK menolak semua gugatan tersebut," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu kepada Antara di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan putusan MK yang menolak seluruh permohonan partai politik yang menggugat hasil pemilu legislatif di NTT.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi NTT tahun 2019 yang diajukan enam partai politik.

Penolakan tersebut dibacakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, selanjutnya diucapkan dalam sidang pleno MK oleh sembilan Hakim Konstitusi (MK).

Thomas Dohu menambahkan, penolakan terhadap seluruh permohonan ini juga menunjukkan bahwa proses penyelenggaraan pemilu di NTT telah berjalan sesuai regulasi sebagaimana amanat UU 7/2017 dan PKPU terkait.

"Putusan tersebut juga akan menambah motivasi bagi seluruh penyelenggara di NTT, bahwa kami profesional dalam bekerja untuk pemilu yang berintegritas," katanya menambahkan.

Selain itu, sebagai bentuk kesiapan penyelenggara dalam menyukseskan pelaksanaan pilkada serentak 2020, kata Thomas Dohu.