Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di daerah itu.
Kami bersyukur karena MK menolak semua gugatan tersebut," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu kepada Antara di Kupang, Rabu.
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan putusan MK yang menolak seluruh permohonan partai politik yang menggugat hasil pemilu legislatif di NTT.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi NTT tahun 2019 yang diajukan enam partai politik.
Penolakan tersebut dibacakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, selanjutnya diucapkan dalam sidang pleno MK oleh sembilan Hakim Konstitusi (MK).
Thomas Dohu menambahkan, penolakan terhadap seluruh permohonan ini juga menunjukkan bahwa proses penyelenggaraan pemilu di NTT telah berjalan sesuai regulasi sebagaimana amanat UU 7/2017 dan PKPU terkait.
"Putusan tersebut juga akan menambah motivasi bagi seluruh penyelenggara di NTT, bahwa kami profesional dalam bekerja untuk pemilu yang berintegritas," katanya menambahkan.
Selain itu, sebagai bentuk kesiapan penyelenggara dalam menyukseskan pelaksanaan pilkada serentak 2020, kata Thomas Dohu.
Berita Terkait
Ketum Bhayangkari tinjau dan hibur anak-anak korban erupsi Gunung Lewotobi
Rabu, 13 November 2024 23:21 Wib
Tim SAR cari empat korban kapal tenggelam di Alor NTT
Jumat, 23 Agustus 2024 14:50 Wib
44 WNA Bangladesh-Myanmar terdampar di pantai Rote Ndao NTT
Selasa, 9 Juli 2024 18:39 Wib
Kumham proses permohonan anak berkewarganegaraan ganda jadi WNI
Rabu, 29 Mei 2024 13:24 Wib
TNI terima 235 senjata rakitan sisa konflik dari warga perbatasan
Rabu, 17 April 2024 12:57 Wib
Seorang warga NTT digigit komodo
Kamis, 4 April 2024 13:49 Wib
Buaya Australia masuk ke perairan NTT & berkonflik dengan manusia
Rabu, 28 Februari 2024 16:11 Wib
Daerah ini larang warga membawa ternak babi dari luar kabupaten
Minggu, 4 Februari 2024 10:28 Wib