Anggota Paskibraka dilindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan

id Anggota Paskibraka selayar,bpjs ketenagakerjaan,Anggota Paskibraka dilindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Anggota Paskibraka dilindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi - Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengikuti upacara pengukuhan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/8/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Makassar (ANTARA) - Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mendaftarkan Tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Selayar 2019 sebagai peserta Program BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, tim Paskibraka pada proses pelatihan hingga menyelesaikan tugasnya pada pengibaran bendera Merah Putih di Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 74 besok (17/08) akan dilindungi Jaminan Sosial meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar Luky Julianto di Makassar, Jumat menyampaikan perlindungan jaminan sosial ini penting diberikan untuk memitigasi potensi risiko yang terjadi.

Dalam menjalankan aktivitas kerja dan tugas, kata dia, Tim Paskibraka senantiasa dihadapkan dengan risiko yang dapat mempengaruhi tingkat kesejahteraan dan kualitas hidup kita dan keluarga.

"Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemkab Kepulauan Selayar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Tim Paskibraka," ucapnya.

Melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan optimal manfaat program, mulai dari pengobatan perawatan standar kelas I RS pemerintah sesuai indikasi medis sampai sembuh tanpa batasan biaya hingga santunan-santunan.

Luky menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas layanan. Melalui Layanan PeKa JKK (Pendampingan Kasus Jaminan Kecelakaan Kerja) diharapkan dapat memberikan rasa tenang kepada peserta dan keluarga ketika terjadi kasus kecelakaan kerja, mulai dari administrasi pendaftaran RS, kepastian fasilitas rawat inap, ketersediaan obat, hingga rujukan.

"Layanan PeKa JKK telah kami lakukan dengan berkoordinasi dengan badan usaha/pemberi kerja, RSUD KH Hayyung, klinik Nahda, maupun RS rujukan." ujar Luky.

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa untuk siswa-siswi magang juga tidak luput dari risiko kecelakaan kerja, bahkan meninggal dunia. Oleh karena itu program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hadir sebagai solusi.