Melestarikan budaya perlu landasan hukum, kata Legislator Kotim

id DPRD Kotawaringin Timur,DPRD Kotim,aturan bahasa daerah di sampit,dadang h samsu

Melestarikan budaya perlu landasan hukum, kata Legislator Kotim

Anggota DPRD Kotim Dadang H Syamsu. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang H Syamsu menilai pelestarian budaya di daerah ini, memerlukan daerah butuh payung hukum dalam bentuk peraturan daerah.

"Perda itu nantinya diharapkan dapat melindungi dan melestarikan budaya daerah, termasuk terkait pelestarian Bahasa Sampit," kata Dadang di Sampit, Jumat.

Legislator Kotim itu pun berencana segera menyampaikan ke kepala daerah setempat, terkait perlu dibentuknya Perda pelestarian budaya daerah tersebut, sehingga pemerintah daerah bersama unsur terkait bisa segera menindak lanjuti dengan membentuk dan membahas Perda.

Dia mengatakan dengan adanya regulasi dan aturan yang memaksa atau memgharuskan, maka ke depan budaya daerah semakin dikenal dan dicintai oleh masyarakat, khusunya warga Kotawaringin Timur.

"Salah satu bentuk pelestarian budaya daerah utamanya bahasa Sampit, diantaranya mungkin nantinya pada hari tertentu setiap SOPD diwajibkan menggunakan Bahasa Sampit,” ucapnya.

Baca juga: Dana khusus diharapkan percepat pembangunan di kelurahan, kata Legislator Kotim

Selain satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang harus turut melestarikan bahasa Sampit adalah para generasi penerus, yakni kaum muda atau melenial.
Pelestariaan budaya daerah seperti bahasa Sampit bisa melalui seluruh sekolah, yakni memasukan bahasa Sampit ke dalam kurikulum kegiatan belajar mengajar.

Dadang mengungkapkan, dirinya juga   memberikan apresiasi terhadap tindakan konkrit akademisi di Kotawaringin Timur yang telah mulai melestarikan budaya daerah.

"Sebelum semua itu dilakukan harus ada dasar hukum yang mengatur dan hal itu menjadi tugas pemerintah daerah.Tanpa adanya dasar hukum tentunya program pelestarian budaya daerah tidak akan dapat berjalan dengan baik," tegasnya.

Dadang berharap pemerintah daerah dapat bertindak dengan cepat dan mengambil langkah konkret dalam menyikapi pelestarian budaya daerah.

Baca juga: Dua kecamatan masih terisolasi, kata Legislator Kotim

Baca juga: Legislator Kotim dorong kemudahan pelayanan administrasi kependudukan warga pelosok