Legislator: Pelecehan seksual oleh oknum dosen coreng pendidikan Kalteng

id dprd kalteng,sriosako, upr,palangka raya

Legislator: Pelecehan seksual oleh oknum dosen coreng pendidikan Kalteng

Legislator Kalteng Sriosako (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Provinsi Kalimantan Tengah, Sriosako mengatakan tindak pelecehan seksual oleh oknum dosen di Universitas Negeri Palangka Raya (UPR) terhadap  sejumlah mahasiswi, telah mencoreng dunia pendidikan di provinsi setempat.

"Kejadian itu sangat mencoreng dunia pendidikan di universitas di Kalimantan Tengah dan tidak seharusnya sampai terjadi," katanya di Palangka Raya, Kamis.

Menurut politisi Demokrat itu, dengan adanya kejadian tersebut berbagai sisi positif dan keberhasilan pelaksanaan pendidikan di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai dan Bumi Pancasila" itu seolah terbalik.

"Berbagai prestasi yang ada itu kemudian tercoreng dengan adanya kejadian yang sedikit tapi terlihat besar itu. Seperti pepatah akibat nila setitik rusak susu sebelanga," kata pria yang kembali terpilih sebagai legislator Kalteng itu.

Baca juga: Gubernur Kalteng panggil semua rektor universitas terkait pelecehan seksual oknum dosen

Untuk itu, berbagai pihak terkait diminta untuk segera menyelesaikan dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen terhadap sejumlah mahasiswi di universitas tertua di Kalteng itu.

Setiap proses juga harus dilakukan secara adil, terbuka dan serta transparan dalam rangka penegakan hukum dan upaya mengembalikan nama baik pelaksanaan pendidikan di Kalteng.

"Baik anak didik maupun tenaga pengajar pun juga harus bersama-sama menjaga nama baik dunia pendidikan di Kalteng. Jangan sampai seperti itu terjadi lagi," kata Sriosako.

Baca juga: Mahasiswa diminta kawal kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen UPR

Polda Kalteng telah menetapkan dosen UPR berinisial PS telah sebagai tersangka.

"Setelah kami lakukan pemanggilan sebagai tersangka akhirnya pelaku datang ke Polda memenuhi panggilan penyidik," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin, melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Namun sampai saat ini oknum dosen yang mengajar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UPR tersebut belum dapat dimintai keterangan.

Baca juga: Gubernur minta oknum dosen UPR dihukum berat jika terbukti bersalah
Baca juga: Oknum dosen UPR diduga lecehkan sejumlah mahasiswi