Palangka Raya (ANTARA) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) RI Mohamad Nasir telah memerintahkan kepada Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen terhadap sejumlah mahasiswi.
"Saya sudah perintahkan rektor melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, guna memastikan kasus tersebut," katanya di Palangka Raya, Jumat.
Nasir menyebut, jika kasus tersebut terbukti benar dan oknum dosen dinyatakan bersalah, maka semua proses hukum harus berjalan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai status oknum dosen itu, semua masih belum ditentukan sebab proses hukum sedang berjalan. Sehingga semua pihak diharapkan bersabar, menunggu hasil akhir guna menindaklanjutinya ke tahap selanjutnya.
"Kami masih belum bisa mengambil keputusan, jadi bersama-sama menunggu terlebih dulu terhadap putusan hukum yang nantinya diberikan," ungkapnya kepada ANTARA.
Baca juga: Oknum dosen UPR pelaku dugaan pelecehan seksual terancam dipecat
Baca juga: Oknum dosen pelaku pelecahan seksual terancam sembilan tahun penjara
Jika nanti putusan hukumannya adalah dua tahun lebih kurungan penjara, maka pemberhentian sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) adalah hal yang pasti. Namun apabila hukumannya dibawah dua tahun, maka akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Nasir menyayangkan jika kejadian tersebut benar-benar terjadi, sebab akan menodai dunia pendidikan, khususnya di Kalteng. Sebab kampus merupakan lingkungan akademik, yakni lingkungan yang sarat dengan pengetahuan.
"Dosen itu sebagai orang tua yang memberikan bimbingan dan pendidikan yang baik kepada anak-anaknya, dalam hal ini adalah para mahasiswa," jelasnya di sela kegiatan kerjanya.
Lebih lanjut ia menegaskan, semua hal akan mengikuti aturan yang berlaku. Mengenai putusannya seperti apa, pidana atau pun tidak, semua pihak diminta sama-sama menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu sebelumnya, pihak UPR telah menyatakan, apabila kasus tersebut inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan oknum dosen bersalah, maka akan dikirimkan surat rekomendasi pemecatan terhadap yang bersangkutan, kepada Kemenristekdikti RI.
Baca juga: Legislator: Pelecehan seksual oleh oknum dosen coreng pendidikan Kalteng
Baca juga: Mahasiswa diminta kawal kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen UPR
Berita Terkait
KPU RI yakin hasil Pemilu 2024 tak akan dibatalkan
Jumat, 19 April 2024 18:54 Wib
Kemhan RI beli dua kapal patroli lepas pantai buatan Italia
Jumat, 19 April 2024 17:34 Wib
Asisten I akui BPK RI audit terperinci laporan keuangan Pemkab Bartim TA 2023
Rabu, 17 April 2024 16:59 Wib
"Saya sudah tidak bisa maju jadi calon Gubernur Kalteng," kata Teras Narang
Rabu, 17 April 2024 14:11 Wib
TNI terima 235 senjata rakitan sisa konflik dari warga perbatasan
Rabu, 17 April 2024 12:57 Wib
Longsor di Genting Lanjak Kapuas Hulu hambat akses ke batas RI-Malaysia
Sabtu, 13 April 2024 14:42 Wib
Berumur 185 tahun, GKE harus terus berkembang dan bertransformasi
Sabtu, 13 April 2024 14:26 Wib
Kemlu RI pastikan tidak ada WNI jadi korban penembakan di Philadelphia AS
Kamis, 11 April 2024 13:51 Wib