Surabaya (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan ujaran rasis di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Samsul Arifin, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Papua atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Kepada seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya meminta maaf sebesar-sebesarnya jika ada perbuatan yang tidak menyenangkan," ujarnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa.
Ia mengatakan bahwa videonya serta surat pernyataan maaf juga sudah diberikan kepada kuasa hukumnya untuk diteruskan.
Kuasa hukum SA, Hishom Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang saat ini sampai tahap penahanan.
"Kami akan tetap taat hukum menjalani proses hukum yang ada. Jadi, klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari ke depan," ucapnya.
Mengenai langkah yang akan ditempuh setelah kliennya resmi ditahan, Hishom menyatakan bahwa tim masih akan mendiskusikan lebih lanjut.
"Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau mengajukan upaya hukum lain, seperti praperadilan, akan kami sampaikan kemudian," katanya.
Sementara itu, tersangka kasus penyebaran informasi hoaks dan provokasi di depan AMP Tri Susanti yang keluar dari ruang penyidikan dengan menggunakan baju tahanan dan topi. Dia memilih bungkam saat ditanya wartawan.
Berita Terkait
Beredar isu mahasiswa Universitas Brawijaya penerima KIP Kuliah bergaya hedonisme
Rabu, 8 Mei 2024 16:59 Wib
Fakultas Bisnis Informatika UMPR umumkan kelulusan pendaftaran mahasiswa
Selasa, 7 Mei 2024 5:49 Wib
Pencarian seorang mahasiswa ULM hilang di Kapuas masih berlanjut
Senin, 6 Mei 2024 20:31 Wib
Seorang mahasiswa Unlam Banjarmasin dikabarkan hilang di Sei Ahas Kapuas
Sabtu, 4 Mei 2024 13:47 Wib
Gubernur Kalteng salurkan Tabungan Beasiswa Berkah untuk belasan ribu mahasiswa
Kamis, 2 Mei 2024 18:02 Wib
Seorang mahasiswa Indonesia juarai Olimpiade Sains di Kazakhstan
Senin, 29 April 2024 11:10 Wib
Fisipol UMPR buka pendaftaran mahasiswa baru
Senin, 29 April 2024 10:56 Wib
269 mahasiswa ikuti prosesi yudisium Fisipol UMPR
Sabtu, 20 April 2024 15:19 Wib