Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Seorang pria tuna aksara yang tidak bisa membaca dan menulis bernama Misdah menjadi korban penipuan berlatarbelakang bisnis, akibatnya ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi lantaran diduga melakukan penggelapan limbah sebuah perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Misdah yang merasa kasusnya direkayasa ini akhirnya mengajukan praperadilan apalagi penetapan tersangka Misdah juga disinyalir banyak kepentingan bisnis.
"Praperadilan itu berkaitan dengan status tersangka klien saya dalam kasus penggelapan limbah," kata kuasa hukum Misdah, Simjon HJ Von Bullow dari Advocat Law Firm Moluccas, Jumat.
Praperadilan ditempuh karena pria yang buta aksara itu tidak merasa melakukan penggelapan limbah di PT Goshsyu Industries (SGI). Karena sebelumnya, Misdah diberi hak pengelolaan, pengangkutan, dan penjualan limbah milik perusahaan tersebut hingga perjanjian tertulis dibuat pada 2003 lalu.
Setahun kemudian tepatnya tahun 2004, lanjut Simjon, Misdah membuat perusahaan sendiri dan terjadi perjanjian kedua, namun di perjalanan itu Misdah ditagih pembayaran tunggakan limbah oleh perusahaan sebesar Rp7 miliar. Pihak pegawai perusahaan tidak bisa menjelaskan tunggakan itu terjadi.
"Dikhawatirkan pihak perusahaan memanfaatkan kondisi Misdah yang tidak bisa membaca dan menulis," katanya.
Karena tidak bisa membaca dan menulis itu, Misdah memutuskan untuk menyerahkan usaha limbahnya ke rekanannya. Penyerahan pengolahan limbah itu sekaligus meminta perusahaan rekanan Misdah bisa menyelesaikan tunggakan limbah yang diminta perusahaan.
Simjon melanjutkan, pada November 2018 terjadi pencurian limbah yang kemudian direkayasa agar bisa melibatkan Misdah.
"Aksi pencurian ini kami duga ada kepentingan bisnis, dan merekayasa Misdah terlibat, karena sampai menggandeng LSM untuk melapor ke Polres Metro Bekasi," ucapnya.
Atas penahanan itu, Simjon menilai ada banyak kejanggalan karena saat pencurian diduga terjadi, Misdah sedang dirawat di RS Mitra Keluarga. Kemudian terkait pencurian dan penggelapan, tidak berarti dilakukan Misdah karena pengelolaan dilakukan juga oleh rekanan perusahaan Misdah.