Lebak (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menilai pembunuh dan pemerkosa gadis Badui yang dilakukan tiga pelaku seperti "binatang" tanpa memiliki moral.
"Korban diperkosa oleh ketiga pelaku itu. Itu perilaku seperti "binatang"," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Lebak KH Pupu Mahpudin di Lebak, Selasa.
Pembunuh dan pemerkosa terhadap gadis Badui baru pertama kali terjadi di Kabupaten Lebak dan jangan sampai terulang kembali.
MUI Lebak sangat prihatin kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut, karena korbannya masih gadis belia atau masuk kategori usia anak-anak.
Selain itu juga pelaku sangat sadis dengan melukai sekujur tubuh korban dengan senjata tajam.
Baca juga: Biadab! Usai membunuh, 3 pelaku perkosa gadis Badui dalam posisi meninggal dunia
"Kami mengapresiasi petugas kepolisian bergerak cepat menangkap ketiga pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis Badui itu," katanya menjelaskan.
Menurut dia, kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis Badui dipastikan dipengaruhi pornografi karena begitu mudah diakses melalui teknologi jaringan internet maupun telepon seluler.
Selain itu juga karakter pelaku kurangnya kasih sayang dari keluarga.
Karena itu, MUI Lebak mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama orang tua dapat mengawasi dan mengontrol perilaku anak agar tidak menyimpang yang bisa membahayakan orang lain.
Baca juga: Kasus pemerkosaan gadis Badui dampak dari pornografi
"Kami minta orang tua dapat mengawasi jika anaknya itu memiliki gawai guna mencegah perilaku seks menyimpang," katanya.
Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan ketiga pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis Badui bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Hal itu karena pelaku sudah menyusun perencanaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis Badui itu.
Dari hasil pemeriksaan, ketika pelaku, yaitu AMS alias E (20), F (19), dan A (16), mereka sudah melakukan pengintaian selama kurang-lebih satu bulan.
"Saya kira pelaku bisa dengan ancaman seumur hidup Pasal 340 KUHP itu," katanya.
Berita Terkait
KPK meyakini majelis hakim tolak praperadilan Sahbirin Noor
Selasa, 5 November 2024 17:10 Wib
Majelis hakim tolak eksepsi penasihat hukum guru honorer Supriyani
Selasa, 29 Oktober 2024 15:25 Wib
KH Rusmadi Darsani kembali terpilih jadi Ketua MUI Barito Utara
Selasa, 8 Oktober 2024 6:55 Wib
Sri Suwanto wakili cagub Kalteng Abdul Razak kunjungi gereja Maranatha yang terbakar
Rabu, 25 September 2024 16:23 Wib
Kalteng Bersholawat jadi sarana perkuat iman dan takwa
Sabtu, 6 Juli 2024 7:42 Wib
Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Kalteng laksanakan aksi tanam pohon
Rabu, 19 Juni 2024 12:18 Wib
Berumur 185 tahun, GKE harus terus berkembang dan bertransformasi
Sabtu, 13 April 2024 14:26 Wib
MKMK sebut Arief Hidayat tak terbukti melanggar kode etik
Kamis, 28 Maret 2024 13:15 Wib