Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya,
Provinsi Kalimantan Tengah Sigit Widodo meminta kepada pemerintah setempat untuk tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selama 20 tahun terhadap lahan yang terbakar agar memberikan efek jera bagi mereka yang memiliki kepentingan pribadi.
"Dampak dari kebakaran hutan dan lahan tersebut merugikan banyak orang karena masyarakat yang menjadi korbannya dengan menghirup asap mengandung racun yang sudah berbahaya bagi kesehatan," kata Sigit di Palangka Raya, Minggu.
Selain memberikan efek jera bagi mereka yang sengaja membakar lahan, Sigit mengusulkan agar pemilik tanah yang lahannya terbakar dikenakan denda sebesar 200 persen dari nilai tanah selama lima tahun sebagai kompensasi kepada masyarakat yang menghirup racun asap akibat karhutla itu.
Menurutnya, hal itu sangat penting dilakukan untuk mewaspadai tindakan ilegal para pemilik lahan. Tidak menutup kemungkinan lahan-lahan di Kota Palangka Raya yang sudah terbakar, satu sampai dua tahun nantinya pasti dibangun perumahan, rumah toko dan lainnya.
"Dari apa yang sudah saya sampaikan tidak lain agar pemilik lahan tersebut bertanggung jawab atau memberikan kompensasi kepada masyarakat atas terjadinya karhutla yang menimbulkan asap tebal di kota kita ini," ucapnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Palangka Raya menegaskan, dengan tebalnya kabut asap yang terjadi pada hari ini, dirinya segera mengusulkan peraturan daerah (Perda) inisiatif mengenai kasus karhutla.
Peraturan daerah tersebut sebagai mengantisipasi guna mencegah terjadinya karhutla seperti sekarang ini terjadi. Apabila permasalahan seperti ini tidak ditindaklanjuti serius oleh pemerintah kota setempat, maka hal seperti ini tetap saja akan berulang setiap tahunnya saat kemarau.
"Saya akan coba mengusulkan Perda inisiatif tentang karhutla yang tujuannya agar permasalahan karhutla dan kabut adap tidak terjadi lagi di daerah kita pada tahun-tahun ke depan," tegas Sigit Widodo yang juga Manager Klub Kalteng Putra itu.