Wabup Bartim ingatkan OPD dan instansi vertikal laporkan RAT PKS

id Bartim, kabupaten Bartim, wabup Bartim, RAT PKS,Habib Said Abdul Saleh

Wabup Bartim ingatkan OPD dan instansi vertikal laporkan RAT PKS

Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh memberikan sambutan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas diacara sosialisasi pelaporan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial (RAT PKS) di Tamiang Layang, Selasa (24/9/2019). (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Habib Said Abdul Saleh mengingatkan sekaligus meminta seluruh  organisasi perangkat daerah maupun instansi vertikal yang ada di kabupaten setempat, dapat bekerja sama memenuhi pelaporan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial.

Pemenuhan laporan tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 42 tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial, kata Saleh dalam rapat sosialisasi RAT PKS Bartim tahun 2019 di Tamiang Layang, Selasa.


"Permendagri itu juga tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial," tambahnya.

Dikatakan, sebagaimana diketahui bahwa ruang lingkup dalam Permendagri nomor 42 tahun 2015 pasal 2 meliputi koordinasi pencegahan konflik, koordinasi penghentian konflik dan koordinasi pemulihan pasca konflik.

Dalam koordinasi pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik pada pasal 4 yaitu pelaksanaan pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten atau kota diselenggarakan secara terkoordinasi.

"Koordinasi dimaksud diselenggarakan melalui sinkronisasi, harmonisasi dan integrasi kebijakan serta penyusunan rencana aksi terpadu di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten atau kota," kata Saleh.

Wagub Bartim itu mengatakan koordinasi pencegahan konflik dalam rangka memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian secara damai, meredam potensi konflik, membangun sistem peringatan dini.

Baca juga: Polres Barito Timur latihan menembak dengan pistol baru

"Dengan terbentuknya tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat Kabupaten yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bartim nomor 65 tahun 2019, sebagaimana tercantum pada pasal 16 Permendagri nomor 42 tahun 2015," kata Saleh.

Tugas tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat Kabupaten Barito Timur yakni menyusun rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial tingkat kabupaten atau kota, mengkordinasikan, mengarahkan mengendalikan dan mengawasi penanganan konflik dalam skala kabupaten atau kota, memberikan informasi kepada terjadinya konflik dan upaya penanganannya.

Selain itu, melakukan upaya pencegahan melalui sistem peringatan dini, merespon secara cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik dan membantu upaya penanganan pengungsi dan pemulihan pasca konflik yang meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi.

"Badan Kesbangpol Barito Timur menyampaikan laporan RAT PKS periode Januari - April ( target B.04 ), Mei - Agustus ( target B.08 ) dan bulan September - Desember ( target B.12). kemudian untuk Surat Keputusan Bupati Barito Timur selanjutnya akan diperbaharui setiap awal tahun," demikian Saleh.

Baca juga: DPRD Bartim siap gunakan akses komunikasi yang diberikan gubernur

Baca juga: Pasangan suami istri diciduk saat hendak edar narkoba di Bartim