Jakarta (ANTARA) - Pengamat Politik dari ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah, menyebutkan, tidak ada urgensinya Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai hasil revisi UU KPK.
"Perppu tidak ada urgensinya hari ini," kata Iskandarsyah, di Jakarta, Minggu, menanggapi sejumlah desakan publik agar Presiden mengeluarkan Perppu, sebab RUU yang disahkan DPR melalui rapat paripurna diklaim akan mengganggu jalannya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Iskandar pun mempertanyakan sikap Jokowi yang akan mempertimbangkan penerbitan Perppu. Iskandar mengingatkan agar dia mengambil posisi yang tepat dalam menyikapi pro-kontra UU KPK.
"Padahal dengan membatalkan RUU KPK atau tetap meneruskan RUU KPK bukan masalah kan. Jadi kelihatan betul RUU KPK itu dikeluarkan tanpa perhitungan politik yang matang, ketika di luar mendapat tekanan publik yang begitu keras mereka (Presiden) kemudian berfikir ulang, tapi untuk membatalkannya takut kehilangan muka," katanya.
Ia menegaskan, dalam sistem pemerintahan demokrasi, instrumen Perppu memang sah dikeluarkan oleh seorang Presiden.
"Perppu sah boleh dilakukan presiden, sama dengan Dekrit yang merupakan hak preogratif presiden. Tapi kapan dekrit itu dikeluarkan? Berdasarkan suasana subjektif presiden, kalau bangun tidur dia merasa terancam dia dapat mengeluarkan dekrit, itu benar dan sah secara konstitusional," ucapnya.
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, menyarankan gugatan yang dilakukan mahasiswa dan kalangan sipil terhadap UU KPK yang baru disahkan, ditempuh melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Khan yang berkembang ada judicial review, legislative review, dan Perppu. Menurut saya judicial review saja di MK," kata Antasari dalam diskusi publik bertajuk "KPK Mau Dibawa Ke Mana, Perlukah Presiden Mengeluarkan Perppu UU KPK" yang diselenggarakan Universitas 17 Agustus 1945, di Jakarta, Jumat (11/10).
Ia mengatakan, jika memang Presiden tetap mau mengeluarkan Perppu KPK, maka hal itu merupakan hak prerogatif presiden.
Namun, dia mengusulkan sebelum Perppu diterbitkan agar dirinci lebih dulu daftar inventarisasi masalah, terkait apa saja yang cocok dengan UU KPK yang baru.
Ia mengaku belum membaca secara utuh UU KPK yang baru saja disahkan. Namun, dia mengatakan mengikuti wacana terkait poin-poin yang dipersoalkan dalam UU KPK baru itu.
Dari banyaknya poin itu dia mengaku menyetujui banyak hal. "Saya soal Dewan Pengawas, SP3, penyadapan harus izin, soal ASN, setuju," kata dia.
Berita Terkait
Artikel - Perppu Cipta Kerja buka jalan UMKM bangkit
Selasa, 7 Maret 2023 18:27 Wib
Penerbitan Perppu Cipta Kerja jaga investasi
Senin, 9 Januari 2023 20:31 Wib
Mahfud MD tegaskan Perppu Cipta Kerja sah
Senin, 9 Januari 2023 14:37 Wib
Tak ada kudeta konstitusi dalam penetapan Perppu Ciptaker
Sabtu, 7 Januari 2023 16:14 Wib
Perppu Ciptaker tidak jadi alasan makzulkan Presiden
Kamis, 5 Januari 2023 15:02 Wib
Perppu Cipta Kerja untuk perbaiki undang-undang
Rabu, 4 Januari 2023 22:46 Wib
Ketum Kadin: Perppu Cipta Kerja beri kepastian investor tanamkan modal
Senin, 2 Januari 2023 18:59 Wib
Presiden Jokowi terbitkan Perppu Pemilu di empat provinsi baru di Papua
Selasa, 13 Desember 2022 11:18 Wib