Pemkab Kotim jalankan SIPD dukung pencegahan korupsi

id Pemkab Kotim jalankan SIPD dukung pencegahan korupsi,Diskominfo,Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit,Multazam

Pemkab Kotim jalankan SIPD dukung pencegahan korupsi

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur Multazam (kedua kiri) saat launching tanda tangan elektronik awal Juli 2019 lalu. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menjalankan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) sebagai bentuk keterbukaan dan peningkatan pelayanan informasi kepada publik.

"Ini proses menuju SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik). Proses perencaan daerah terintegrasi dengan proses keuangan yang terkoneksi dengan Kemendagri. Ini dalam rangka upaya pencegahan korupsi. Nanti monitoringnya akan secara "real time" bisa dilihat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur Multazam di Sampit, Rabu.

Kementerian Dalam Negeri mendorong seluruh pemerintah daerah menjalankan SIPD. Banyak manfaat yang akan didapat dari integrasi sistem data pembangunan dan pelayanan informasi publik tersebut.

Pelaksanaan SIPD dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Saat sosialisasi di Jakarta pada Selasa (15/10), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali menekankan agar melaksanakan SIPD.

Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, informasi pemerintahan daerah lainnya.

SIPD dibangun dan dikembangkan untuk menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elektronik. SIPD dapat diakses melalui situs jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri. 
 
Informasi pembangunan daerah paling sedikit memuat data perencanaan pembangunan daerah, analisis dan profil pembangunan daerah dan    informasi perencanaan pembangunan daerah. 

Saat ini baru ada lima pemerintah daerah di Kalimantan Tengah yang SIPD daerahnya telah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri, yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.

"Kalau keseluruhan sistem, e-Planning sudah diimplementasikan. Sekarang persiapan proses implementasi e-Budgeting. Kalau hasil prosesnya nanti tidak perlu login. Hasil akan muncul secara real time," kata Multazam.

Dijelaskan lebih jauh, sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi perlu diterapkan sebagai bentuk dukungan dalam rangka pengembangan pelayanan kepada masyarakat.  

Baca juga: Diskominfo se-Kalteng bahas penguatan layanan informasi publik bersama ANTARA

Kerangka utama kebijakan ini antara lain dimaksudkan untuk memberikan kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat, serta mengatur korelasi informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem yang terhubung. 

Langkah ini juga untuk mendukung percepatan tujuan pembangunan daerah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah memperkenalkan sistem informasi yang terintegrasi antara informasi perencanaan pembangunan dan informasi keuangan daerah, serta informasi pemerintahan daerah lainnya atau SIPD.  

Integrasi ini dinilai sangat penting dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi rencana pembangunan dan keuangan daerah yang nantinya menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah. Hal ini juga merupakan salah satu upaya untuk mendorong terwujudnya pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagai bagian integral tujuan pembangunan nasional. 

Baca juga: Komisi Informasi Kalteng pantau keterbukaan informasi publik di Kotim

Baca juga: Kemenkominfo bantu penanggulangan stunting di Kotim