Pemprov Kalteng panggil tenaga kontrak TMS 2018, ini lima hal yang harus OPD lakukan

id Pemprov kalteng, kalteng, kalimantan tengah, tekon, tenaga kontrak, fahrizal fitri, tekon tms 2018, ombudsman, palangka raya, surat edaran, bekerja ke

Pemprov Kalteng panggil tenaga kontrak TMS 2018, ini lima hal yang harus OPD lakukan

Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri mengatakan, setelah dilakukannya pertemuan dengan Ombudsman, disepakati bahwa tenaga kontrak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahun 2018 ditarik kembali.

"Kami menindaklanjuti hasil pertemuan bersama dengan Ombudsman dan semua dipanggil. Untuk jumlahnya sekitar 200 lebih tenaga kontrak," katanya di Palangka Raya, Senin.

Saat ini telah dibuat surat yang ditujukan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang tenaga kontraknya dinyatakan TMS pada 2018 lalu. Pada surat itu ada lima hal yang harus dilakukan setiap OPD.

Pertama, yakni masing-masing kepala perangkat daerah memanggil tenaga kontrak TMS 2018 dan mempekerjakannya kembali mulai tahun anggaran 2020, terhitung sejak 1 Januari.

Kedua, para tenaga kontrak itu bertugas pada instansi sebagaimana terlampir. Ketiga tiap OPD terkait menganggarkan penggajian dan memasukkannya dalam anggaran tahun kegiatan 2020.

Keempat, untuk tenaga kontrak TMS yang sudah kembali bekerja, agar menyampaikan data disertai dengan surat perjanjian kerja dimana yang bersangkutan ditugaskan, serta kelima, tidak diperkenankan mengusulkan atau mengangkat tenaga kontrak baru.

Pada surat yang ditandatangani Sekda Kalteng dan terbit pada 1 November 2019 tersebut, ada sebanyak 17 OPD lingkup pemprov yang menjadi tujuan. Mulai dari Badan Kesbangpol, Dispora, Disnakertrans, DPUPR, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Dinas Pendidikan.

Kemudian DPMPTSP, Diskop dan UKM, Diskominfosantik, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Kehutanan, BPSDM, BPB PK, Biro Umum Setda, RSUD dr Doris Sylvanus, serta Disperkimtan.

Lebih lanjut Fahrizal menjelaskan, jika yang bersangkutan sudah bekerja di tempat lain, maka pilihan ada di tangan mereka. Kemudian pihaknya juga telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan pemetaan jumlah pegawai.

"Saya tidak ingin beban kerja suatu OPD tidak sesuai dengan jumlah pegawainya. Saya ingin efektif dan semua pekerjaan tertangani dengan baik, jika kelebihan maka harus dipindahkan," jelasnya.