Polisi tahan tiga wanita muda beserta botol miras di Aceh

id tiga wanita muda beserta botol miras ,Aceh,Miras di Aceh,jilbab,pakaian ketat

Polisi tahan tiga wanita muda beserta botol miras di Aceh

Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) menginterogasi tiga wanita yang diamankan pada saat operasi rutin penegakan Syariat Islam di Kota Lhokseumawe, Senin (25/11/2019) dini hari. ANTARA/HO

Banda Aceh (ANTARA) - Petugas Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariah mengamankan tiga wanita muda tidak memakai jilbab dan berpakaian ketat beserta beberapa botol minuman keras di sebuah kafetaria di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP dan WH Lhokseumawe Alkhalidi Dosty di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan mereka diamankan dalam operasi rutin penegakan syariat Islam Senin (25/11) dini hari.

"Ketiga tiga wanita muda tersebut diamankan di sebuah kafetaria di bantaran Krueng Cunda. Mereka tidak menggunakan jilbab dan berpakaian ketat, sehingga petugas mengamankannya," kata Alkhalidi Dosty

Ketiga wanita yang diamankan tersebut merupakan warga Kota Lhokseumawe, yakni berinisial RR (19), DY (21), dan SA (21).

Alkhalidi Dosty menyebutkan ketiga wanita tersebut saat diamankan tidak sedang duduk bersama laki-laki. Namun, saat petugas menggeledah kafetaria tersebut ditemukan beberapa botol minuman keras berbagai merek.

Saat ini ketiga wanita beserta botol minuman keras tersebut diamankan di Kantor Satpol PP dan WH. Selanjutnya, petugas akan melakukan penyidikan terhadap kepemilikan keras tersebut.

"Sedangkan ketiga wanita yang diamankan, akan dilakukan pembinaan. Selanjutnya mereka dipulangkan ke keluarga masing-masing," kata Alkhalidi Dosty menyebutkan.

Alkhalidi Dosty mengatakan pihaknya akan terus mengintensifkan operasi penegakan syariat Islam ke seluruh Kota Lhokseumawe, tersebut sudut-sudut kota yang rawan pelanggaran syariat Islam.

"Operasi ini dilakukan untuk mencegah dan menindak pelanggaran syariat Islam serta memberantas kemaksiatan di Kota Lhokseumawe. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan jika ada pelanggaran syariat Islam," kata Alkhalidi Dosty.