'Warning' Wali Kota terkait DIPA Palangka Raya capai Rp950 miliar lebih

id DIPA Palangka Raya,wali kota palangka raya,Fairid Naparin,DIPA Palangka Raya capai Rp950 miliar lebih

'Warning' Wali Kota terkait DIPA Palangka Raya capai Rp950 miliar lebih

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (Kiri) menyerahkan DIPA kepada Sekretaris KPU Kota Palangka Raya, Saipul. (HO/Protokol Komunikasi Kota Palangka Raya)

... agar pelaksanaan anggaran tahun 2020 baik APBN maupun APBD harus bebas dari praktik berbau korupsi, kolusi, dan nepotisme
Palangka Raya (ANTARA) - Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mencapai Rp950,709 miliar lebih.

"Untuk itu saya mengingatkan kembali kepada seluruh aparat, baik pusat maupun daerah, khususnya di Kota Palangka Raya, agar pelaksanaan anggaran tahun 2020 baik APBN maupun APBD harus bebas dari praktik berbau korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya Jumat.

DIPA dari dana transfer tersebut terdiri atas lima kategori Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp45,417 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp680,283 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp85,283 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp94,891 miliar, dan Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp44,834 miliar.

Baca juga: DIPA Kalteng 2020 alami kenaikan hingga Rp300 miliar, berikut rinciannya

Alokasi dana APBN yang dikelola melalui DIPA Satuan Kerja Instansi Vertikal lingkup Kota Palangka Raya pada 2020 senilai Rp197,476 miliar.

DIPA untuk instansi vertikal lingkup Kota Palangka Raya itu terdiri atas Pengadilan Negeri Palangka Raya Rp11,812 miliar, Pengadilan Agama Rp6,028 miliar, Kejaksaan Negeri Rp8,442 miliar, dan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Rp100,964 miliar.

Selain itu, Badan Pusat Statistik Kota Palangka Raya Rp7,893 miliar, Kantor Pertanahan Rp11,601 miliar, Badan Narkotika Nasional Rp1,766 miliar, Komisi Pemilihan Umum Rp3,036 miliar, dan Kepolisian Resor Kota Palangka Raya Rp45,928 miliar.

"Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih, maka harus terus berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip pelaksanaan pemerintahan yang baik dengan orientasi peningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Fairid.

Baca juga: Gubernur enggan serahkan DIPA kepada Pemkab Bartim dan Mura

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait dengan penyerahan DIPA 2020 kepada satuan kerja instansi vertikal Kota Palangka Raya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palangka Raya Akhmad Fordiansyah mengatakan penyerahan DIPA 2020 langkah awal bagi pelaksanaan program dan kegiatan tahun depan yang sebelumnya telah direncanakan.

"Sehubungan dengan penyerahan DIPA tahun 2020 ini kami mengucapkan terima masih dan apresiasi mendalam kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajarannya serta kepada kepala satuan kerja instansi vertikal Kota Palangka Raya," katanya.

Pihaknya berharap, kerja sama yang telah terjalin antara Pemerintah Kota Palangka Raya dengan berbagai pihak terkait tersebut dapat terus terpelihara dan ditingkatkan dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Baca juga: Berikut besaran daftar penerima DIPA 2019 di Kalteng