Bintan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan, Kepri, menuntut hukuman mati terhadap Indra, terdakwa kurir 54 kilogram sabu-sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Romano di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin.
Dalam tuntutannya, Romano menyatakan terdakwa terbukti sebagai pemilik, kurir dan pengedar narkoba jenis sabu yang diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Polisi tangkap kurir narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Palangka Raya
"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami menuntut terdakwa dengan pidana mati," ujar JPU.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bintan, Haryo Nugroho, menyebut pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati ialah melihat barang bukti dalam perkara ini sangat banyak.
"Di dalam persidangan terdakwa juga mengakui perannya dan barang bukti tersebut," kata Haryo.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, A Nur menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis.
Baca juga: Sembunyikan sabu dalam anus, kurir narkoba berhasil dibekuk
"Kami menilai tuntutan hukuman mati ini terlalu berat. Karena itu kami mohon izin kepada yang mulia (Hakim) untuk mengajukan pembelaan tertulis," ucapnya.
Mendengar permohonon terdakwa melalui penasihat hukumnya. Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho, didampingi Majelis Hakim Anggota, Ramauli Purba dan Jhonson Sirait menunda persidangan.
"Sidang akan kami lanjutkan, Rabu (11/12) dengan agenda pembelaan atas tuntutan JPU, dari terdakwa," imbuh Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa Indra ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Mabes Polri dirumahnya di Pulau Alang Bakau, RT 03 RW 02, Desa Dendon, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (1/6) kemarin.
Baca juga: Jadi kekasih seorang napi, perempuan ini rela jadi kurir sabu
Baca juga: Oknum guru SD jadi kurir narkoba
Baca juga: Polsek Kapuas Tengah ringkus tersangka kurir dan pengedar sabu-sabu
Berita Terkait
BNNP Kalteng tangkap dua pemuda pemilik sabu dari Sampang Madura
Selasa, 26 Maret 2024 15:40 Wib
Benarkah salak berisi sabu dari China beredar di Indonesia? Ini faktanya!
Selasa, 19 Maret 2024 8:50 Wib
Penyelundupan 70 kilogram sabu di Lampung digagalkan
Selasa, 12 Maret 2024 14:55 Wib
Pemusnahan sabu-sabu senilai Rp286 juta lebih di Kotawaringin Timur
Kamis, 7 Maret 2024 15:03 Wib
Kejaksaan Sumut tuntut hukuman mati enam kurir 45 kilogram sabu
Rabu, 6 Maret 2024 12:53 Wib
BNNP Kalteng tangkap kurir dan pemasok sabu lintas provinsi
Senin, 26 Februari 2024 17:39 Wib
Peredaran 52 kg sabu-sabu dari jaraingan Jawa dan Sumatra
Jumat, 23 Februari 2024 15:47 Wib
BNNP Kalteng ringkus IRT asal Katingan miliki 100 gram sabu
Jumat, 16 Februari 2024 20:25 Wib