Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menggodok rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD terkait penanggulangan gelandangan pengemis dan tuna susila.
"Sebagai bangsa yang merdeka kita harus selalu menciptakan kehidupan berbangsa yang satu, cerdas, adil dan makmur sehingga dapat menghapus mental pengemis," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur Hj Darmawati di Sampit, Jumat.
Ada 13 buah rancangan peraturan daerah yang dibahas DPRD Kotawaringin Timur, terdiri dua rancangan peraturan daerah inisiatif usulan DPRD dan 11 rancangan peraturan daerah usulan pemerintah kabupaten.
Rancangan peraturan daerah tentang penanganan gelandangan pengemis dan tuna susila merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2008 tentang Penanganan Gelandangan Pengemis dan Tuna Susila.
Kemunculan gelandangan dan pengemis berkaitan erat dengan mudahnya akses memasuki Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya Kota Sampit. Konsekuensinya diantaranya munculnya karakter, motif dan kondisi status ekonomi masyarakat pendatang yang beragam.
Keberadaan gelandangan dan pengemis atau orang yang tidak memiliki tempat tinggal di suatu tempat dan berprofesi sebagai pengemis atau peminta-minta, termasuk anak jalanan dan gelandangan. Mereka orang yang hidup dengan keadaan tidak sesuai dengan kehidupan yang layak dengan masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tidak tetap di wilayah tertentu
Mereka hidup mengembara di tempat-tempat umum dan mengemis. Mereka mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
Baca juga: PWI Kotim targetkan juara umum Porwada Kalteng
"Gelandangan dan pengemis saat ini seolah menjadi profesi yang seakan menjadi budaya bangsa. Ini terkait dengan keberadaan kota-kota metropolitan yang menggiurkan untuk menjadi lahan atau mengadu nasib dari masyarakat yang ada di desa untuk pergi ke kota atau urbanisasi," ujar Darmawati.
Kehadiran gelandang pengemis dan tuna susila menjadi perhatian karena berkaitan dengan masalah sosial. Masalah ini harus ditangani serius dan terus menerus agar gelandangan pengemis dan tuna susila tidak terus tumbuh di kabupaten ini.
Darmawati menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut. Dia berharap semua berjalan lancar sesuai harapan.
Baca juga: KPU Kotim diminta evaluasi penyebab rendahnya partisipasi pemilih pilkada
Berita Terkait
Prediksi KPU RI, calon kepala daerah dari perseorangan tak banyak
Senin, 6 Mei 2024 14:11 Wib
Jokowi: Sinkronisasi pusat-daerah kunci kesuksesan pembangunan
Senin, 6 Mei 2024 14:03 Wib
Pj Bupati Barut terima penghargaan dari Menteri Dikbudristek
Jumat, 3 Mei 2024 16:42 Wib
Pemkab Murung Raya apresiasi peran organisasi perempuan dalam pembangunan daerah
Rabu, 1 Mei 2024 9:07 Wib
Pemprov Kalteng sosialisasikan UU HKPD ke paguyuban dealer kendaraan
Selasa, 30 April 2024 17:41 Wib
Pemkab Sukamara apresiasi kiprah kaum wanita dalam pembangunan daerah
Senin, 29 April 2024 17:05 Wib
Disarpustaka Kapuas terus berupaya mengamankan arsip daerah
Senin, 29 April 2024 15:08 Wib
Lulusan Teknik Sipil UMPR siap berkiprah langsung dalam pembangunan daerah
Senin, 29 April 2024 11:24 Wib