Pemenggal kepala anak di bawah umur terancam hukuman seumur hidup
Palangka Raya (ANTARA) - Amat Bin Suud warga Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemenggalan kepala anak di bawah umur di lokasi tambang, terancam hukuman seumur hidup.
"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Undang-undang perlindungan anak dan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda Kalteng Hendra Rochmawan saat jumpa pers di Palangka Raya, Selasa.
Dikatakan, kronologis pemenggelan kepala anak di bawah umur tersebut, bermula dari pertemuan tersangka dan korban. Dalam pertemuan itu, korban mengajak tersangka untuk merokok bersama.
Saat itu tersangka langsung memberikan sebatang rokok kepada korban. Usai memberikan rokok satu batang kepada korban, si tersangka pun meminta menunggu sebentar untuk menunggu karena ingin mencari buah pinang.
Usai mencari buah pinang keduanya kembali bertemu di dekat pohon asam, tempat korban menunggu dan saat itu juga saudara Celut ada melihat keduanya bersama menuju ke suatu lokasi.
Ternyata keduanya menuju ke lokasi bekas lobang tambang emas di daerah setempat. Korban pun kembali meminta sebatang rokok lagi kepada tersangka. Setelah memberikan rokok sebatang itu lah, timbul hasrat tersangka mau menyodomi korban dan tersangka mencekek leher korban.
"Selain mencekek leher korban, juga dipukul di bagian tengkuk sebanyak dua kali dan menginjak badan korban sebanyak empat kali," ucapnya.
Baca juga: Anak tewas tanpa kepala diduga korban asusila
Hendra yang juga didampingi Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melanjutkan, melihat korban yang dianiaya tersebut sudah tidak bernafas lagi. Tersangka langsung membungkukkan tubuh korban dan menyodominya dengan konsisi sudah meninggal.
Usai melakukan perbuatan hasratnya tersebut, tersangka pulang ke rumah untuk mengambil sebilah senjata tajam di kediamannya. Dengan senjata tajam itu bagian kepalanya di penggal. Untuk tubuhnya di buang ke lobang bekas tambang emas dan bagian kepala korban di tanam di dekat bangunan sarang walet milik warga di desa tempat pelaku tinggal.
"Atas perbuatan keji tersangka, kini yang bersangkutan mendekam di sel Mapolres Katingan guna menjalani penyidikan mengenai perkara tersebut. Untuk penangkapan pelaku dilakukan di kediaman tersangka tanpa perlawanan sama sekali," kata Hendra.
Baca juga: Masyarakat harus waspada aksi kejahatan anak
Baca juga: Lebih dari 50 persen anak terpengaruh iklan digital dalam belanja
"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Undang-undang perlindungan anak dan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda Kalteng Hendra Rochmawan saat jumpa pers di Palangka Raya, Selasa.
Dikatakan, kronologis pemenggelan kepala anak di bawah umur tersebut, bermula dari pertemuan tersangka dan korban. Dalam pertemuan itu, korban mengajak tersangka untuk merokok bersama.
Saat itu tersangka langsung memberikan sebatang rokok kepada korban. Usai memberikan rokok satu batang kepada korban, si tersangka pun meminta menunggu sebentar untuk menunggu karena ingin mencari buah pinang.
Usai mencari buah pinang keduanya kembali bertemu di dekat pohon asam, tempat korban menunggu dan saat itu juga saudara Celut ada melihat keduanya bersama menuju ke suatu lokasi.
Ternyata keduanya menuju ke lokasi bekas lobang tambang emas di daerah setempat. Korban pun kembali meminta sebatang rokok lagi kepada tersangka. Setelah memberikan rokok sebatang itu lah, timbul hasrat tersangka mau menyodomi korban dan tersangka mencekek leher korban.
"Selain mencekek leher korban, juga dipukul di bagian tengkuk sebanyak dua kali dan menginjak badan korban sebanyak empat kali," ucapnya.
Baca juga: Anak tewas tanpa kepala diduga korban asusila
Hendra yang juga didampingi Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melanjutkan, melihat korban yang dianiaya tersebut sudah tidak bernafas lagi. Tersangka langsung membungkukkan tubuh korban dan menyodominya dengan konsisi sudah meninggal.
Usai melakukan perbuatan hasratnya tersebut, tersangka pulang ke rumah untuk mengambil sebilah senjata tajam di kediamannya. Dengan senjata tajam itu bagian kepalanya di penggal. Untuk tubuhnya di buang ke lobang bekas tambang emas dan bagian kepala korban di tanam di dekat bangunan sarang walet milik warga di desa tempat pelaku tinggal.
"Atas perbuatan keji tersangka, kini yang bersangkutan mendekam di sel Mapolres Katingan guna menjalani penyidikan mengenai perkara tersebut. Untuk penangkapan pelaku dilakukan di kediaman tersangka tanpa perlawanan sama sekali," kata Hendra.
Baca juga: Masyarakat harus waspada aksi kejahatan anak
Baca juga: Lebih dari 50 persen anak terpengaruh iklan digital dalam belanja