Buntok, Barito Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah kepada DPRD setempat, agar dibahas dan disetujui menjadi perda.
Ketiga raperda itu disampaikan Bupati Barito Selatan melalui Wakil Bupati Satya Titiek Atyani Djoedir dalam sidang paripurna XVIII masa sidang III DPRD setempat dengan agenda pidato pengantar tiga raperda, di Buntok, Selasa.
"Adapun tiga raperda yang disampaikan itu tentang pembentukan produk hukum daerah, rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020-2035, dan pengelolaan Zakat," beber Satya.
Dikatakan, untuk raperda tentang pembentukan produk hukum daerah merupakan landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang, dan pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Raperda itu dibentuk karena raperda Nomor 3/2014 tentang tata cara pembentukan peraturan daerah, yang merupakan perda inisiatif DPRD sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga Pemkab Barsel melalui bagian hukum melakukan penyesuaian kembali terhadap perda tersebut.
"Untuk materi pokok dari raperda ini memuat tentang perencanaan, pembahasan sampai dengan penetapan menjadi produk hukum daerah," kata Satya.
Sementara raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020-2035 ini merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman pembangunan kepariwisataan daerah yang memberikan arah kebijakan strategis, dan program yang perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi misi dan tujuan pembangunan kepariwisataan di daerah ini.
"Materinya memuat tentang perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata," kata dia.
Dengan diberlakukannya perda tersebut, diharapkan dapat menjadi salah satu alat untuk meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus untuk melestarikan daya tarik wisata, lingkungan dan budaya Barito Selatan.
Sedangkan raperda tentang pengelolaan Zakat ini dibuat dalam upaya untuk mengoptimalkan potensi pengelolaan zakat sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan syariah, amanah, bertanggung jawab, profesional sesuai dengan tujuannya dalam rangka perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzaki, mustahik dan pengelola zakat.
"Karena zakat dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat, dan mengentaskan kemiskinan," kata Satya.
Baca juga: Bendahara di Barsel harus pahami kewajiban perpajakan
Ia berharap tiga materi Raperda yang disampaikan tersebut dapat dibahas dan dikaji bersama sehingga pada gilirannya akan mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan bupati sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah itu dapat ditetapkan, dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran mengatakan, pihaknya akan mempelajari tiga raperda yang disampaikan tersebut untuk selanjutnya dibahas bersama dengan Pemkab Barito Selatan.
"Sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), raperda ini selanjutnya akan dibahas pada tahap berikutnya," ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Acara rapat paripurna XVIII masa sidang III DPRD dengan agenda pidato pengantar tiga raperda yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Barito Selatan itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat.
Baca juga: Tingkatkan PAD, Disnakertrans Barsel Usulkan Raperda Retribusi IMTA
Baca juga: 37 tim ramaikan Bupati Cup Barito Selatan