Kuala Kurun (ANTARA) - Kapolres Gunung Mas, Kalimantan Tengah AKBP Rudi Asriman mengatakan kasus asusila terhadap anak di bawah umur di daerah itu meningkat pada tahun 2019 ini, jika dibandingkan dengan tahun 2018.
“Secara umum jumlah tindak pidana yang terjadi selama 2019 adalah sebanyak 53 kasus, sedangkan jumlah penyelesaian perkara sebanyak 50 kasus,” kata Rudi saat melakukan press release di Mapolres setempat, Senin siang.
Dia menyebut, jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2018, dimana pada tahun 2018 tindak pidana yang terjadi adalah sebanyak 65 kasus, dengan jumlah penyelesaian perkara sebanyak 53 kasus.
Khusus kasus asusila terhadap anak di bawah umur, pada tahun 2019 ini adalah sebanyak delapan kasus. Jumlah itu meningkat 25 persen, dimana pada tahun 2018 lalu kasus asusila terhadap anak di bawah umur adalah sebanyak enam kasus.
Baca juga: PLN segera pasok listrik untuk desa relokasi di Gumas
Kasus menonjol lainnya yang ditangani adalah pencurian, dimana pada tahun 2019 ini ada tujuh kasus. Jumlah ini tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu.
“Kemudian untuk kasus penganiayaan pada tahun 2019 ini ada lima kasus. Jumlah kasus tersebut juga tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu,” beber Rudi.
Tiga kasus tadi merupakan kasus-kasus yang menonjol selama tahun 2019 ini. Sedangkan sisanya beragam, seperti pemerasan atau pengancaman, pengrusakan, kekerasan dalam rumah tangga, pengeroyokan, dan lainnya.
Untuk narkoba, pada tahun 2019 ini ada 14 tindak pidana yang diungkap oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran. Pada tahun 2018 lalu Satresnarkoba dan Polsek jajaran mengungkap 20 tindak pidana narkotika.
Selanjutnya untuk kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2019 ini terjadi penurunan dibandingkan tahun 2018. Pada tahun 2018 terdapat 31 perkala laka lantas, sedangkan tahun 2019 terdapat 14 laka lantas.
Pada tahun 2018 lalu, korban yang meninggal dunia adalah sebanyak 12 orang dan luka ringan sebanyak 45 orang, dengan kerugian material sekitar Rp103 juta. Untuk 2019, korban meninggal dunia sebanyak 11 orang dan luka ringan 17 orang, serta kerugian material sekitar Rp60 juta.
“Untuk jumlah pelanggaran lantas, selama tahun 2018 ada 1.950 tilang, sedangkan tahun 2019 mengalami penurunan dimana jumlah tilang adalah sebanyak 1.344. Lalu untuk laka air di daerah ini sejak tahun 2018 hingga kini nihil,” jelas Rudi.
Baca juga: Perangkat Desa diingatkan lengkapi persyaratan pencairan ADD dan DD
Baca juga: Masyarakat diminta promosikan destinasi pariwisata Gumas lewat medsos
Baca juga: Bupati Gunung Mas ajak umat Kristiani jadi sahabat semua orang