Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah merupakan hasil penyadapan yang dilakukan sejak lama, sebelum dibentuknya Dewan Pengawas KPK.
"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan, informasi yang sebelumnya, sudah lama," ujar Marwata di Jakarta, Rabu.
Marwata menjelaskan bahwa penindakan penyadapan atas izin Dewan Pengawas KPK belum dilakukan, sebab Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait hal tersebut masih disusun.
"Peraturan sedang kita susun SOP-nya. Jadi sementara kita susun. Kan Dewas-nya sudah ada, tinggal nanti ketentuan SOP-nya, standar prosesdurnya seperti apa nanti kita atur," ucap Marwata.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1).
"KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1).
Ali menyatakan, penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait pengadaan barang dan jasa.
"Terkait pengadaan barang dan jasa," ungkap Ali.
Berita Terkait
Pemkab Gumas siap jadikan metode gasing program ekstrakurikuler di sekolah
Sabtu, 4 Mei 2024 17:53 Wib
DPRD Katingan sampaikan 12 rekomendasi terhadap LKPJ Bupati
Sabtu, 4 Mei 2024 16:08 Wib
Tiga ormas di Barut dukung Akhmad Gunadi sebagai bakal calon bupati
Jumat, 3 Mei 2024 19:37 Wib
Bupati Kotim temukan drainase yang ditutup warga
Jumat, 3 Mei 2024 16:53 Wib
Pj Bupati Barut terima penghargaan dari Menteri Dikbudristek
Jumat, 3 Mei 2024 16:42 Wib
KPU Sukamara tetapkan calon anggota DPRD terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 14:01 Wib
Tingkatkan mutu pendidikan, Pj Bupati Mura resmikan gedung sekolah baru
Jumat, 3 Mei 2024 1:25 Wib
Agi kembali serahkan berkas Bakal calon Bupati ketiga parpol Barito Utara
Kamis, 2 Mei 2024 20:57 Wib