Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Kejaksaan Agung untuk dapat menuntaskan sepenuhnya pengungkapan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
"KPK berkomitmen dan meminta kepada Kejaksaan Agung (agar) kasus ini dituntaskan setuntas-tuntasnya," ujar Firli usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu.
Firli mengatakan KPK mendukung penuh terhadap upaya pengungkapan berbagai kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk kasus Jiwasraya.
KPK, kata dia, akan memberikan segala informasi yang dimiliki ke Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan pengungkapan kasus yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun itu.
"Jadi apa yang kita miliki, Informasi apa yang kita dapatkan, dokumen apa yang KPK miliki itu akan kita sampaikan kepada kejaksaan Agung," kata Firli.
Baca juga: Empat saksi kasus Jiwasraya diperiksa Kejagung
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini. Selain itu, kata dia, pihaknya juga tengah membedah sebanyak 5.000 transaksi keuangan yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.
"Kami bedah dulu yang transaksi yang 5.000 ini jangan sampai salah menetapkan tersangka," ucap Burhanuddin.
"Kita tidak bisa melakukan hal dengan gegabah karena yang akibatnya tidak baik, jadi tolong teman-teman kami dikasih waktu, nanti kami akan sampaikan," tambah dia.
Baca juga: Lima saksi kasus Jiwasraya dipanggil Kejagung
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan hingga Selasa (7/1), penyidik Jampidsus telah memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
"Pekan lalu lima orang (saksi). Kemarin tujuh (saksi). Hari ini empat (saksi). Berarti 16 saksi (diperiksa)," kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/1).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
Baca juga: Lima saksi diperiksa hingga dicegah pergi keluar negeri terkait kasus Jiwasraya
Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Baca juga: Alasan Jaksa Agung tak libatkan KPK soal kasus korupsi Jiwasraya
Baca juga: Imigrasi cegah 10 orang terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Baca juga: Jaksa Agung masih rahasiakan calon tersangka kasus Jiwasraya hingga rugikan negara Rp13,7 triliun
Berita Terkait
Pj Bupati minta KONI lebih optimal tingkatkan kualitas pelaku olahraga di Sukamara
Rabu, 8 Mei 2024 18:38 Wib
Pemkab Kobar minta pengawasan terhadap penyaluran BBM dan gas bersubsidi ditingkatkan
Rabu, 8 Mei 2024 18:08 Wib
Legislator Kotim minta irigasi di kawasan lumbung padi dibenahi
Rabu, 8 Mei 2024 12:59 Wib
DPMD Kapuas minta pendamping desa lebih aktif
Selasa, 7 Mei 2024 17:23 Wib
DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov
Senin, 6 Mei 2024 17:16 Wib
BMKG Kotim minta masyarakat waspadai fenomena bulan perigee terhadap banjir
Minggu, 5 Mei 2024 7:17 Wib
DPRD minta warga Palangka Raya manfaatkan dempo sampah
Sabtu, 4 Mei 2024 14:32 Wib
BPBD Kobar minta masyarakat tingkatkan kewaspadaan hadapi banjir
Jumat, 3 Mei 2024 17:08 Wib