1.508 warga Barito Timur ikuti seleksi ujian perangkat desa

id Pemkab bartim, bartim, barito timur, tamiang layang, perangkat desa, pemdes, desa, pemerintah desa, cat, sistem komputerisasi

1.508 warga Barito Timur ikuti seleksi ujian perangkat desa

Peserta tes seleksi ujian perangkat desa melakukan registrasi di Tamiang Layang, Senin, (20/1/2020). (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Sebanyak 1.508 warga Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mengikuti seleksi ujian perangkat desa untuk mengisi 487 formasi dan seleksi dilaksanakan mulai Senin (20/1) di SMA Negeri 1 Tamiang Layang.

Sekretaris Daerah Barito Timur Eskop mengatakan, seleksi ujian perangkat desa dilaksanakan selama sepekan dengan menggunakan sistem 'computer assisted test' (CAT) dan mekanismenya sistem 'random' atau acak.

"Tujuannya agar tercipta perangkat desa yang berkompetensi dan mengerti tentang komputerisasi. Dilaksanakan selama sepekan dan dimulai pada hari ini," kata Eskop saat meninjau seleksi ujian perangkat desa di SMAN 1 Tamiang Layang.

Menurutnya, seleksi perangkat desa sesuai dengan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Perda Barito Timur nomor 4 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dengan adanya seleksi atau tes menggunakan sistem CAT, maka tidak bisa diintervensi dari pihak luar. Selain itu, independensi panitia pelaksana seleksi perangkat desa bisa dipertanggungjawabkan.

Ditambahkan Eskop, tahun ini pemerintah kabupaten akan memberikan gaji perangkat desa setara dengan PNS golongan dua dengan kisaran upahnya sekitar Rp2,5-3 juta.

"Idealnya perangkat desa yang mendapatkan gaji besar memiliki kompetensi dan profesional dalam bekerja. Itulah gunanya dan manfaatnya seleksi menggunakan sistem CAT," tegas Eskop.

Ditambahkan Eskop, peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan soal dalam setiap tes. Selesai tes, peserta dapat melihat sendiri nilainya.

Setelah diketahui berapa peserta yang lulus dari nilai batas yang ditentukan, akan dilakukan sistem pengurutan sesuai nilai yang diraih.

"Setelah pengurutan nilai, maka diketahui berapa orang yang lulus untuk mendapatkan jabatan perangkat desa," demikian Eskop.