KPU Gumas umumkan hasil tes tertulis PPK
Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Stepenson mengatakan ada 114 orang pelamar Panitia Pengawas Pemilihan untuk Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020 yang akan mengikuti tes wawancara.
“Kami sudah melakukan seleksi tertulis, dan 114 orang dinyatakan berhak mengikuti tes wawancara. Untuk nama-nama ke 114 orang tesebut sudah diumumkan, sekaligus untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat,” ucap Stepenson, di Kuala Kurun, Senin.
Dia menerangkan, untuk menjadi PPK ada sejumlah persyaratan, diantaranya tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol.
Syarat lainnya adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca juga: KPU Bartim umumkan 100 anggota PPK terpilih
Kemudian tidak diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau Komisi Independen Pemilihan atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam jabatan yang sama, belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK.
Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan.
“Jika ada 114 pelamar ini yang ternyata tidak memenuhi persyaratan, masyarakat dapat melaporkan kepada kami. Kami menjamin kerahasiaan si pemberi informasi, dan itu menjadi bahan kami untuk menelusuri laporan tersebut,” bebernya.
Anggota KPU Kabupaten Gumas Sukjani menambahkan, ke 114 peserta yang lolos ke tahap wawancara berasal dari 12 kecamatan di kabupaten itu. Jumlah peserta yang lolos per kecamatan sebagian besar berjumlah 10 orang.
Baca juga: 226 peserta seleksi anggota PPK Kotim berebut 85 formasi
“Sebagian besar per kecamatan jumlahnya 10, kecuali Damang Batu yang hanya tujuh orang, Kahayan Hulu Utara sembilan orang, dan Manuhing Raya delapan orang. Di tiga kecamatan itu peserta tes tertulis memang tidak sampai 10 orang,” paparnya.
Sukjani yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menjelaskan, nantinya di setiap kecamatan hanya akan dicari lima orang untuk menjadi PPK, sedangkan sisanya menjadi pengganti antar waktu.
Lebih lanjut, untuk tes wawancara dilakukan mulai tanggal 8 – 10 Februari 2020. Bagi calon PPK Sepang, Mihing Raya, Kurun, dan Tewah, lokasi wawancara bertempat di kantor KPU Kabupaten Gumas.
“Untuk calon PPK Kurun, tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2020, calon PPK Mihing Raya dan Sepang 9 Februari 2020, dan calon PPK Tewah 10 Februari 2020,” jelasnya.
Untuk calon PPK Manuhing dan Manuhing Raya dilaksanakan pada 8 Februari 2020 di kantor Kecamatan Manuhing, calon PPK Rungan Barat dan Rungan pada 9 Februari 2020 di kantor Kecamatan Rungan, dan calon PPK Rungan Hulu pada 10 Februari 2020 di kantor Kecamatan Rungan Hulu.
“Untuk calon PPK Miri Manasa pada tanggal 8 Februari 2020, calon PPK Damang Batu pada tanggal 9 Februari 2020, dan calon PPK Kahayan Hulu Utara tanggal 10 Februari. Bagi tiga kecamatan ini, lokasi wawancara dilakukan di kantor kecamatan masing-masing,” demikian Sukjani.
Baca juga: KPU ajak masyarakat awasi perekrutan PPK pilkada Kalteng
Baca juga: 32 pelamar PPK Gumas dinyatakan gugur
Baca juga: 300 peserta seleksi PPK Kapuas ikuti tes tertulis
“Kami sudah melakukan seleksi tertulis, dan 114 orang dinyatakan berhak mengikuti tes wawancara. Untuk nama-nama ke 114 orang tesebut sudah diumumkan, sekaligus untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat,” ucap Stepenson, di Kuala Kurun, Senin.
Dia menerangkan, untuk menjadi PPK ada sejumlah persyaratan, diantaranya tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol.
Syarat lainnya adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca juga: KPU Bartim umumkan 100 anggota PPK terpilih
Kemudian tidak diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau Komisi Independen Pemilihan atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam jabatan yang sama, belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK.
Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan.
“Jika ada 114 pelamar ini yang ternyata tidak memenuhi persyaratan, masyarakat dapat melaporkan kepada kami. Kami menjamin kerahasiaan si pemberi informasi, dan itu menjadi bahan kami untuk menelusuri laporan tersebut,” bebernya.
Anggota KPU Kabupaten Gumas Sukjani menambahkan, ke 114 peserta yang lolos ke tahap wawancara berasal dari 12 kecamatan di kabupaten itu. Jumlah peserta yang lolos per kecamatan sebagian besar berjumlah 10 orang.
Baca juga: 226 peserta seleksi anggota PPK Kotim berebut 85 formasi
“Sebagian besar per kecamatan jumlahnya 10, kecuali Damang Batu yang hanya tujuh orang, Kahayan Hulu Utara sembilan orang, dan Manuhing Raya delapan orang. Di tiga kecamatan itu peserta tes tertulis memang tidak sampai 10 orang,” paparnya.
Sukjani yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menjelaskan, nantinya di setiap kecamatan hanya akan dicari lima orang untuk menjadi PPK, sedangkan sisanya menjadi pengganti antar waktu.
Lebih lanjut, untuk tes wawancara dilakukan mulai tanggal 8 – 10 Februari 2020. Bagi calon PPK Sepang, Mihing Raya, Kurun, dan Tewah, lokasi wawancara bertempat di kantor KPU Kabupaten Gumas.
“Untuk calon PPK Kurun, tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2020, calon PPK Mihing Raya dan Sepang 9 Februari 2020, dan calon PPK Tewah 10 Februari 2020,” jelasnya.
Untuk calon PPK Manuhing dan Manuhing Raya dilaksanakan pada 8 Februari 2020 di kantor Kecamatan Manuhing, calon PPK Rungan Barat dan Rungan pada 9 Februari 2020 di kantor Kecamatan Rungan, dan calon PPK Rungan Hulu pada 10 Februari 2020 di kantor Kecamatan Rungan Hulu.
“Untuk calon PPK Miri Manasa pada tanggal 8 Februari 2020, calon PPK Damang Batu pada tanggal 9 Februari 2020, dan calon PPK Kahayan Hulu Utara tanggal 10 Februari. Bagi tiga kecamatan ini, lokasi wawancara dilakukan di kantor kecamatan masing-masing,” demikian Sukjani.
Baca juga: KPU ajak masyarakat awasi perekrutan PPK pilkada Kalteng
Baca juga: 32 pelamar PPK Gumas dinyatakan gugur
Baca juga: 300 peserta seleksi PPK Kapuas ikuti tes tertulis