Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diingatkan memperketat pengawasan aktivitas koperasi untuk mendukung perkembangannya sekaligus untuk mencegah adanya koperasi yang tidak sehat dan merugikan masyarakat.
"Jangan sampai ada koperasi yang dibentuk hanya untuk tujuan tertentu, atau malah koperasi fiktif. Itu bisa merugikan masyarakat. Makanya kami meminta Dinas Koperasi meningkatkan pengawasan," kata Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Hj Darmawati di Sampit, Jumat.
Berdasarkan data, saat ini terdapat lebih dari 300 koperasi yang tersebar di 17 kecamatan di Kotawaringin Timur. Namun dari jumlah tersebut, ada sekitar 60 koperasi yang tidak aktif karena berbagai alasan.
Jenis koperasi yang saat ini mendominasi adalah koperasi yang bermitra dengan perusahaan, khususnya plasma sawit. Koperasi jenis ini menjadi jembatan antara petani plasma dengan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit.
Politisi Partai Golkar mengingatkan pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah secara rutin melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap koperasi yang ada saat ini. Hal itu penting bagi pemerintah untuk tujuan pembinaan.
Jika ada koperasi yang mengalami kendala, maka pemerintah daerah bisa membantu membimbing agar koperasi tersebut kembali aktif dan mandiri. Begitu pula jika ditemukan ada koperasi yang terindikasi tidak sehat atau bahkan melanggar aturan, maka tindakan tegas harus diambil agar keberadaan koperasi tersebut tidak merugikan masyarakat, khususnya anggota koperasi.
Isu-isu terkait dugaan adanya koperasi fiktif yang hanya digunakan untuk bermitra dengan perkebunan, kemudian menjual kartu kepemilikan kebun plasma sawit dengan harga jutaan rupiah, juga perlu ditelusuri oleh pemerintah daerah. Tujuannya untuk membuktikan apakah itu benar terjadi atau tidak, sekaligus untuk mencegah adanya korban penipuan.
Baca juga: DPRD Kotim dorong pemkab segera menyelesaikan polemik lahan kuburan
Pemerintah daerah juga perlu mengawasi ketat koperasi yang bergerak dalam bidang simpan pinjam. Operasional koperasi harus terus dipantau agar tetap berjalan sesuai aturan sehingga tidak sampai membebani masyarakat.
"Tujuan koperasi itu kan untuk membantu masyarakat, khususnya anggotanya, jangan sampai malah membebani. Jangan sampai ada kesan koperasi malah seperti "lintah darat" yang membuat masyarakat semakin terhimpit ekonomi akibat bunga pinjaman yang sangat tinggi," jelas Darmawati.
Darmawati mendesak pemerintah daerah kembali menginventarisasi seluruh koperasi, mengevaluasi kondisinya, serta mengambil tindakan tegas terhadap koperasi yang tidak aktif, tidak sesuai aturan, maupun fiktif.
Jangan sampai keberadaan koperasi hanya menjadi tameng bagi sekelompok orang untuk mengeruk keuntungan secara tidak benar. Keberadaan koperasi harus sesuai tujuannya yaitu membantu masyarakat, khususnya anggota koperasi.
Baca juga: DPRD Kotim terbuka berbagi informasi produk hukum
Baca juga: Tinggal selangkah lagi Gerindra Kotim usung Suprianti Rambat
Berita Terkait
Legislator Kotim harap Dekopinda bantu koperasi lebih maju
Kamis, 19 Desember 2024 6:56 Wib
Bupati Kotim minta Dekopinda jadi wadah musyawarah koperasi
Senin, 16 Desember 2024 20:27 Wib
Pengurus koperasi di Kobar diedukasi pentingnya perpajakan
Jumat, 29 November 2024 5:56 Wib
Tingkatkan SDM, Disnakertranskop UKM Barut adakan pelatihan akuntansi koperasi
Kamis, 21 November 2024 16:41 Wib
DPKUKMP beri pembinaan 120 koperasi di Palangka Raya
Kamis, 14 November 2024 12:52 Wib
MES Kalteng tingkatkan manajerial syariah bagi koperasi
Rabu, 30 Oktober 2024 12:25 Wib
PT PEAK kucurkan dana talangan untuk 991 anggota koperasi di Katingan
Senin, 28 Oktober 2024 20:29 Wib
Tingkatkan kompetensi, Pemkab Barut gelar pelatihan kewirausahaan koperasi
Rabu, 23 Oktober 2024 8:36 Wib