Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Subagijo menyatakan pelayanan permohonan baru dan perpanjangan kartu tanda penduduk mengalami kendala karena terjadi kekosongan blanko.
"Terakhir Disdukcapil hanya menerima 200 keping blanko KTP dari pemerintah pusat, pencetakan KTP tidak dapat terlayani dengan jumlah yang terbatas itu," kata Subagijo, Senin.
Ia mengatakan, pengadaan blanko KTP itu diatur dalam Undang-Undang adalah kewenangan pemerintah pusat, sehingga kekurangan untuk pencetakan itu hanya bisa menunggu adanya penyaluran penambahan dari pemerintah pusat.
Dia mengatakan sampai saat ini tercatat ada sebanyak 3.300 warga yang antri untuk melakukan pencetakan. Namun karena terbatas jumlah blanko, maka diberlakukan prioritas atau diutamakan bagi warga yang membuat KTP baru.
"Kalau untuk permohonan pergantian atau perpanjangan KTP, untuk sementara ini diberhentikan. Kami mohon maaf atas kondisi ini," kata Subagijo.
Kadis Dukcapil itu mengaku sebelumnya hanya menerima 500 dan 200 keping blanko KTP dan langsung dilakukan pencetakan. Jumlah tersebut jauh dari target Disdukcapil setempat yang mengalokasikan kebutuhan pencetakan untuk KTP baru dan KTP pergantian sebanyak 10 ribu KTP.
Dia pun mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menentukan kapan ada pengiriman blanko yang dilakukan pemerintah pusat untuk melanjutkan pencetakan KTP dari permohonan warga yang sudah masuk dalam daftar antri. Akibat kekosongan ini, pelayanan dan pencetakan KTP yang harusnya bisa dilayani dalam satu hari menjadi selesai selama berbulan-bulan.
"Disdukcapil berharap pemerintah pusat bisa mengirimkan blanko sesuai dengan kebutuhan, karena setiap proses pembuatan KTP selalu dilaporkan dan jumlahnya sudah mencapai 3.300 pemohon. Namun pengiriman hanya 200 keping blanko saja," keluh Subagijo.
Subagijo juga meminta kepada pemohon KTP untuk bisa bersabar, karena keterlambatan pencetakan KTP tergantung dengan jumlah pengiriman blanko dari pemerintah pusat. Apabila KTP masih belum bisa dicetak, warga masih bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP.
Terkait dengan perekaman KTP, dikatakan Subagijo masih tetap berjalan. Baik pelayanan perekaman yang ada di Disdukcapil maupun di kecamatan meski menggunakan dengan peralatan yang sudah berusia lanjut. Peralatan perekaman rata-rata sudah berusia di atas 10 tahun dan belum ada peremajaaan.
"Untuk peremajaan peralatan sudah sering kita usulkan tetapi masih belum ada realisasi," demikian Subagijo
Berita Terkait
BI anggap angka inflasi Kalteng selama April masih wajar
Minggu, 5 Mei 2024 19:06 Wib
APBD Kalteng terus meningkat, kini capai Rp8,79 triliun
Jumat, 3 Mei 2024 16:41 Wib
Nuryakin siap bertarung di Pilkada Kalteng
Jumat, 3 Mei 2024 16:02 Wib
Bulog serap 5.200 ton beras hasil pertanian Kalteng
Jumat, 3 Mei 2024 7:26 Wib
Tingkatkan mutu pendidikan, Pj Bupati Mura resmikan gedung sekolah baru
Jumat, 3 Mei 2024 1:25 Wib
BI siap bantu wartawan Kalteng sajikan berita ekonomi secara menarik
Kamis, 2 Mei 2024 19:21 Wib
Permohonan m-paspor di Palangka Raya per hari mencapai 50 orang
Kamis, 2 Mei 2024 18:41 Wib
Gubernur Kalteng salurkan Tabungan Beasiswa Berkah untuk belasan ribu mahasiswa
Kamis, 2 Mei 2024 18:02 Wib