DPRD Barsel dukung Perbup nomor 34/2019 terkait kewenangan desa

id kalimantan tengah,kalteng,dprd kabupaten barito selatan,barsel,dprd barsel,etua komisi I DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Raden Sudarto

DPRD Barsel dukung Perbup nomor 34/2019 terkait kewenangan desa

Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan Raden Sudarto. ANTARA/Bayu Ilmiawan.

Buntok, Barsel (ANTARA) - Ketua komisi I DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Raden Sudarto menyambut baik terbitnya peraturan bupati nomor 34 tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, karena memberikan kejelasan terhadap kewenangan desa dalam membuat dan melaksanakan program.

"Perbup itu sebagai pedoman bagi desa dalam menjalankan kewenangan seperti dalam hal pungutan dan lainnya yang dituangkan dalam peraturan desa (Perdes)," kata Raden di Buntok, Kamis.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, sebelum ada perbup ini, pemerintahan desa membuat Perdes. Namun, selama ini belum ada perbup sebagai kepastian hukum yang mengaturnya, sehingga terjadi kerancuan dalam pelaksanaannya.

"Adanya perbub No. 34/2019 itu sebagai payung hukum dan pedoman bagi desa dalam menjalankan kewenangan nya, terutama dalam melaksanakan pungutan untuk meningkatkan pendapatan asli desa," kata Raden.

Sebelumnya Asisten III Setda Barito Selatan Aslianson mengatakan, perbup Nomor 34/2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dalam upaya untuk meningkatkan kemandirian desa.

"Karena, tujuan ditetapkannya peraturan bupati untuk memberikan kepastian hukum dalam mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa," ucap Aslianson.

Ia mengatakan, hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangannya sesuai dengan azas rekognisi serta subsidiaritas dan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menetapkan kewenangannya.

Kewenangan itu, lanjut dia, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Perbup tersebut menjadi solusi alternatif untuk menjawab persoalan terjadinya kelebihan program dan kebijakan antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat tentang desa," jelasnya.

Menurut dia, melalui kewenangan lokal berskala desa itu, pemerintah pusat mengingatkan kepada pemerintah daerah agar tidak menjadikan desa sebagai lokasi proyek pembangunan, dan perencanaan pembangunan yang dirancang Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tidak boleh mengambil alih kewenangan desa.

Baca juga: Pemkab Barsel berencana pinjam dana untuk percepat pembangunan infrastruktur

Begitu juga sebaliknya, desa tidak boleh mengambil kewenangan pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi dalam merencanakan pembangunan desa, dan hal itu agar desa bisa mandiri.

Dia mengatakan pada prinsipnya, otonomi yang sebenarnya berada di desa, dan desa sejajar dengan kabupaten sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 dan Undang-Undang  Nomor 6/2014 tentang desa.

"Desa diberikan hak memungut untuk meningkatkan pendapatan asli desa sesuai dengan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa," jelasnya.

Oleh karena itu, perbup ini memberikan amanat bagi desa untuk membuat peraturan desa  terkait hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam  Negeri (Permendagri)  Nomor 44/2016 tentang kewenangan desa.

Aslianson berharap kepala desa, aparat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa bersinergi untuk segera membuat peraturan desa (Perdes) tentang kewenangan desa dan selanjutnya mengkoordinasikannya dengan pihak kecamatan, dan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD).

Baca juga: Intensitas hujan menurun, banjir di Barsel berangsur surut

Baca juga: RSUD Jaraga Sasameh Buntok direncanakan menjadi rujukan regional

Baca juga: Dua desa Di Kecamatan Gunung Bintang Awai terendam banjir