Asosiasi Driver Online lega otak pembunuhan supir Gocar divonis mati

id Palembang,driver online,Sumsel,PN Kelas I A Khusus Palembang,supir gocar,Asosiasi Driver Online lega otak pembunuhan supir Gocar divonis mati

Asosiasi Driver Online lega otak pembunuhan supir Gocar divonis mati

Terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi daring Akbar Alfaris menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/2/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa yang merupakan otak pelaku pembunuhan sopir taksi daring di Kota Palembang bernama Sofyan pada Oktober 2018 yang lalu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Palembang (ANTARA) - Sekjen Asosiasi Driver Online Sumatera Selatan merasa lega dan mendukung putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Palembang yang memvonis mati terdakwa pembunuhan disertai perampokan sopir Gocar, Akbar Alfarisi (34).

Sekjen Asosiasi Driver Online Sumsel, Malwadi, Kamis, mengatakan dari beberapa kasus pembunuhan disertai perampokan terhadap sopir taksi daring di Palembang, baru kali ini tiga pelaku dihukum mati oleh PN Kelas I A Khusus Palembang.

"Alhamdulillah kami lega hari ini bahwa Akbar Alfarisi (34) selaku otak pembunuhan kawan kami, Sofyan (35), sudah divonis mati. Sebelumnya dua pelaku yang tidak lain rekannya Akbar juga telah dihukum mati, sementara satu pelaku dihukum 10 tahun karena di bawah umur," kata Mawaldi usai persidangan Akbar.

Menurut dia,  hukuman berat memang harus diberikan kepada para pelaku begal terhadap sopir taksi dan ojek daring, sebab kejahatan begal masih menjadi momok menakutkan bagi sopir dan ojek daring.

Pihaknya mencatat sejak 2017 hingga 2019 sudah ada lima orang sopir taksi daring yang meninggal karena menjadi korban pembunuhan disertai perampokan, juga terdapat tujuh orang sopir-ojek daring mengalami luka-luka dengan kasus serupa.
Petugas membawa terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi daring Akbar Alfaris (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/2/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa yang merupakan otak pelaku pembunuhan sopir taksi daring di Kota Palembang bernama Sofyan pada Oktober 2018 yang lalu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Salah satunya kasus pembegalan terbaru terjadi pada 29 Desember 2019 menimpa sopir Gocar, Ruslan Sani (34) yang meninggal dunia setelah dibunuh dua pelaku di kawasan Gandus Palembang.

Dari sejumlah kasus tersebut sebagian pelaku telah ditembak mati oleh kepolisian, sedangkan sisanya berhasil ditangkap dan sedang diproses di persidangan.

"Kami selaku asosiasi mengawal semua kasus yang menimpa rekan-rekan tidak peduli mereknya, maka dengan adanya vonis mati ini akan membuat calon-calon pelaku menjadi lebih takut dan berpikir ulang," tambah Malwadi.

Selain itu, para sopir daring di Kota Palembang juga telah meningkatkan keamanan diri dengan penggunaan 'tombol panik' pada aplikasi serta membatasi penggunaan kaca film kurang dari 40 persen.

"Tidak hanya itu, unit-unit respon cepat juga terus bergerak untuk memantau rekan-rekan jika dalam kondisi bahaya, seperti kasus di Gandus itu hanya butuh setengah jam bagi tim reaksi cepat untuk mengejar para pelaku begal," jelas Mawaldi.
Terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi daring Akbar Alfaris menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/2/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa yang merupakan otak pelaku pembunuhan sopir taksi daring di Kota Palembang bernama Sofyan pada Oktober 2018 yang lalu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Sebelumnya terdakwa otak pembunuhan sopir taksi daring (Gocar) di Kota Palembang, Akbar Alfarisi (34) divonis mati oleh Majelis Hakim PN Palembang dan menyusul kedua rekannya yang lebih dulu telah divonis mati.

"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam perumusan dakwaan kesatu primer pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan menuntut terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim, Efrata Hepitarigan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Klas I Khusus Palembang, Kamis.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Purnama Sufyan yang meminta terdakwa dihukum mati karena menjadi otak pembunuhan sopir Gocar, Sofyan (35).

Majelis hakim memandang unsur pidana pembunuhan berencana disertai perampasan harta benda yang dilakukan terdakwa telah tepenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan.